Liputan6.com, Jakarta - Tim ekonomi pasangan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imim (AMIN) membagikan pandangannya terhadap arah pasar modal Indonesia jika terpilih dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024.Â
Tim Ekonomi Pasangan AMIN Wijayanto Samirin mengatakan, pihaknya memiliki strategi untuk mendongkrak kapitalisasi pasar modal Indonesia.Â
Baca Juga
Dari sisi supply, pasangan AMIN bertekad mendorong IPO dan listing bagi perusahaan pagingan sebagai syarat mendapatkan insentif fiskal yang ada. AMIN juga akan mendorong BUMN untuk IPO dan listing.
Advertisement
"BUMN tidak boleh dominan, swasta harus diberikan peluang untuk tumbuh, BUMN didorong untuk IPO. BUMN yang terbuka harus menjadi contoh bagi penerapan good corporate governance (GCG) terbaik, kalau yang punya negara saja seenaknya kenapa saya harus comply, ini yang harus kita tekankan betul," kata dia dalam Dialog Arah Kebijakan Investasi dan Pasar Modal 2024-2029 di Jakarta, Senin (8/1/2024).Â
Ia melanjutkan, AMIN akan memfasilitasi sektor tertentu termasuk sektor masa depan untuk IPO dan listing serta mempermudah proses dan menekan biaya terkait IPO. Selain itu, AMIN berkomitmen untuk mengembangkan produk baru seperti derivatif, carbon trading, REITs, dan lainnya.Â
Dari sisi permintaan, ia menjelaskan, AMIN mendorong gerakan nasional menabung saham. Para tokoh nasional termasuk Presiden dan Wakil Presiden perlu terlibat langsung dalam gerakan ini.Â
Kemudian, membangun literasi dan inklusi pasar modal sejak dini khususnya di kalangan generasi Z atau Gen Z. AMIN pun ingin meningkatkan daya beli dan saving ratio masyarakat serta memajukan sektor dana pensiun, reksa dana, dan asuransi.Â
Di samping itu, Wijayanto menyampaikan, untuk membangun lingkungan pasar modal yang kondusif. AMIN akan memberikan kepastian hukum, misalnya dengan melindungi investor publik dari fraud dan perilaku manipulatif.Â
Tim Ekonomi AMIN juga menyebut ingin mewujudkan pasar yang berintegritas dan efisien serta memiliki kebijakan pro inflasi rendah dan pertumbuhan ekonomi berkualitas. Selain itu, melakukan digitalisasi untuk memudahkan transaksi.Â
Â
Â
Dongkrak Perlindungan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Ke depan, arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022)
Untuk mendukung hal itu, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:
1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;
2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;
3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;
4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan
5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:
a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
 b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.
Advertisement
Upaya Penguatan Pengawasan dan Industri
c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.
d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka
f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.
Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.