Sukses

Tim Ekonomi Ganjar-Mahfud MD Ungkap Pentingnya IPO Berkualitas

Tim Ekonomi Paslon Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud, Irwan Ariston Napitupulu menuturkan, belakangan ini ada beberapa kasus di mana emiten yang baru IPO sahamnya terjun bebas ke level gocap.

Liputan6.com, Jakarta - Tim ekonomi pasangan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD menjelaskan soal pentingnya penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) yang berkualitas di pasar modal. 

Tim Ekonomi Paslon Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud, Irwan Ariston Napitupulu menuturkan, belakangan ini ada beberapa kasus di mana emiten yang baru IPO sahamnya terjun bebas ke level gocap. Investor ritel pun pada akhirnya sulit menjual saham di harga tersebut sehingga mereka pun dirugikan. 

"Kasihan investor ritel yang mulai yang katanya bagus terus tiba-tiba kok gocap, sudah gocap kok enggak bisa dijual. Eh solusinya bagaimana gitu. Nah saya mengharapkan ke depannya jangan lagi muncul yang seperti itu," ujar dia di sela Dialog Arah Kebijakan Investasi dan Pasar Modal 2024-2029 di Jakarta, Senin (8/1/2024). 

Ia menegaskan, hal seperti itu tidak bisa dibiarkan secara terus menerus terjadi. Irwan pun mengaku telah meminta masukan dari para pelaku pasar modal.

Menurut ia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak bisa disalahkan begitu saja. Irwan menyatakan pihak regulator jangan hanya memeriksa laporan keuangan calon emiten yang akan mencatatkan sahamnya di BEI. 

"Mungkin akuntan publiknya yang harus di-screening ulang. Ada aturan lain yang saya juga belum tahu, makanya harus duduk bersama, kita cari solusi sama-sama," imbuhnya. 

 

2 dari 3 halaman

Dongkrak Perlindungan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Ke depan, arah kebijakan pengaturan dan pengawasan pasar modal, OJK akan terus menerbitkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bertujuan melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/10/2022)

Untuk mendukung hal itu, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan Pasar Modal ke depan yang meliputi:

1. Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;

2. Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;

3. Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;

4. Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan

5. Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Implementasi dalam menjalankan program tersebut, sepanjang 2022 ini, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:

a. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

 b. Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.

 

3 dari 3 halaman

Upaya Penguatan Pengawasan dan Industri

c. Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.

d. Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik

e. Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka

f. Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Berbagai kasus yang terjadi di pasar modal yang melibatkan manajer investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.

Seiring dengan upaya tersebut, upaya perbaikan yang dilakukan oleh manajer investasi dinilai berjalan secara simultan dengan upaya perbaikan seluruh tata kelola industri manajer Investasi salah satunya melalui inisiatif rating Manajer Investasi yang masih dibahas bersama industri.

Video Terkini