Sukses

OJK Sebut Pengembangan Bursa Karbon Masih Potensial di 2024

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan dari bursa karbon.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengembangan bursa karbon masih berpotensi terus tumbuh dengan baik pada 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan dari bursa karbon.

Salah satunya adalah meningkatkan unit karbon yang ditransaksikan, baik penambahan unit karbon dari skema karbon kredit atau Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan juga potensi penambahan jenis unit karbon dari skema allowance atau Persetujuan Teknis Batas atas Emisi pelaku Usaha (PTBAE-PU). 

Ia melanjutkan, hal itu perlu didukung seluruh sektor industri dalam pemenuhan target net zero pemerintah. Saat ini, semakin banyak industri yang memiliki target net zero, baik industri umum, transportasi, perbankan dan juga pertambangan. 

“Kedua, faktor perdagangan luar negeri juga diharapkan dapat segera direalisasikan karena melihat potensi indonesia yang mempunyai cadangan karbon dari sektor hutan dan laut. Tentunya yang tidak kalah penting adalah penerapan pajak karbon yang menjadi sangat penting karena dapat mendukung keseluruhan ekosistem perdagangan karbon,” ujar dia dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (9/1/2024). 

Di sisi lain, ia menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM berperan sebagai penerbit dan KLHK berperan sebagai yang mengatur Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), di mana peraturan yang berlaku, semua perdagangan unit itu harus melalui sistem registrasi SRN PPI. 

“Diharapkan dalam waktu dekat, terintegrasi antara sistem yg ada di KESDM yaitu Apple Gatrik dengan SRN PPI dapat segera terwujud,” tandasnya. 

 

 

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bursa Karbon

Video Terkini