Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal saham emiten BUMN, antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang masih terkena suspensi karena belum membayar obligasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip keterbukaan dengan melakukan penelaahan laporan yang disampaikan oleh emiten, baik laporan berkala maupun insidentil.
Baca Juga
"OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk dapat memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi, rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran obligasi dan sukuk termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (11/1/2024).
Advertisement
Dia bilang, OJK telah melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT.
Selain itu, penetapan potensi delisting berdasarkan ketentuan Bursa antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. Namun, hingga saat ini suspensi belum melewati masa 24 bulan.
"Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada pemegang obligasi," tandasnya.
BEI Gembok Perdagangan Saham WIKA pada 18 Desember 2023
Sebelumnya diberitakan,Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham emiten kontruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) pada perdagangan Senin, 18 Desember 2023.
BEI menggembok saham WIKA karena perusahaan melakukan penundaan pembayaran sukuk.
"Perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023," tulis pengumuman BEI, Senin (18/12/2023).
BEI menjelaskan, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulisnya.
Melansir RTI, selama sepekan terakhir saham WIKA terkoreksi 5,51 persen. Saham WIKA berada di level tertinggi Rp 282 per saham dan terendah Rp 183 per saham selama seminggu terakhir.
Sedangkan, secara year to date saham PT Wijaya Karya Tbk merosot 70 persen. Saham WIKA berada di level tertinggi Rp 830 per saham dan terendah Rp 183 per saham selama seminggu terakhir.
Advertisement
Transaksi Saham Bergejolak, Begini Penjelasan Manajemen Wijaya Karya
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terkait volatilitas transaksi efek WIKA pada pekan ini.
Berdasarkan data RTI, pada periode 11-15 Desember 2023, saham WIKA sempat bergerak di zona merah pada 11-13, dan 15 Desember 2023. Saham WIKA turun 19,62 persen ke posisi Rp 254 per saham pada 11 Desember 2023. Koreksi saham WIKA berlanjut pada 12 Desember 2023 dengan turun 8,66 persen ke posisi Rp 232 per saham. Pada 13 Desember 2023, saham WIKA terpangkas 15,95 persen ke posisi Rp 195 per saham.
Kemudian saham WIKA melesat 24,10 persen ke posisi Rp 242 per saham pada 14 Desember 2023. Lalu saham WIKA turun 0,83 persen ke posisi Rp 240 per saham pada 15 Desember 2023.
BEI pun meminta penjelasan terkait volatilitas transaksi efek tersebut. Dalam keterbukaan informasi BEI, Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk, Mahendra Vijaya menyampaikan, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi terkait penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A.
Perseroan juga akan tetap melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 seri A, B, dan C sesuai dengan nilai dan jadwal pembayaran dalam perjanjian perwaliamanatan.
Selain itu, Wijaya Karya juga telah menyampaikan keterbukaan informasi atas adanya penilaian dari Pefindo sebagai credit rading agency Perseroan.
Pada 13 Desember 2023 telah dilakukan penilaian pada surat berharga Perseroan dan Pefindo memberikan rating idCCC dengan kategori credit watch dari sebelumnya idBBB dengan kategori negatif outlook.
"Tindakan pemeringkatan ini terkait dengan keterbukaan informasi pada 4 Desember 2023, di mana WIKA belum memperoleh persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2020 seri A senilai Rp 184 miliar yang akan jatuh tempo pada 18 Desember 2023,” kata dia.
Meraih PMN
Perseroan menyatakan hingga kini tidak ada kejadian material yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga efek Perseroan.
Selain itu, manajemen Perseroan juga tidak mengetahui informasi terkait adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.
Manajemen PT Wijaya KARYA Tbk juga menyampaikan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6 triliun dengan target pencairan dilakukan paling lambat pada kuartal I 2024.
"Oleh karenanya Perseroan berencana melaksanakan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD),” tulis dia.
PT Wijaya Karya Tbk juga berencana mengadakan kembali Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) atas obligasi dan Sukuk Mudhrabah Berkelanjutan Perseroan yang belum memenuhi kuorum keputusan atas persetujuan pengesampingan kewajiban keuangan Perseroan untuk laporan keuangan konsolidasi Perseroan tahun buku 2023.
Advertisement