Sukses

BEI Bakal Umumkan Daftar Emiten yang Belum Penuhi Free Float pada 30 Januari 2024

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya sedang melakukan rekapitulasi data terkait daftar emiten yang belum memenuhi ketentuan free float.

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengumumkan daftar sejumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 7,5%. Rencananya, daftar tersebut dipublikasikan pada 30 Januari 2024.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya sedang melakukan rekapitulasi data terkait daftar emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Sebagaimana diketahui, BEI telah memberikan batas waktu bagi para emiten untuk memenuhi saham free float hingga 10 Januari 2024.

"Iya free float  sedang direkap saya sampaikan kemarin tanggal 10 Januari itu batas waktu untuk penyampaian, butuh waktu untuk merekapitulasi dan menyampaikan klarifikasi sehingga nanti diperiode tanggal 30 (Januari 2024) mudah-mudahan kami sudah bisa mendapatkan daftarnya," ujar dia saat ditemui di BEI, Senin (15/1/2024).

Ia melanjutkan, pada 31 Januari 2024, emiten-emiten yang belum memenuhi ketentuan free float akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus. Ini mengingat, ketentuan saham free float telah tertuang pada peraturan BEI Nomor I-A yang menjelaskan saham free float tersebut bukan saham yang dimiliki pihak terafiliasi maupun direksi dan komisaris serta bukan saham yang sedang dalam tahapan pembelian kembali (treasury).

"Jadi itu bener-bener yang siap untuk diperdagangkan, dan jumlah bagi kalau ada pihak yang tidak terafiliasi lebih kecil dari 5%, nah di aturan I-A yang terbaru ini 7,5% atau free float minimal itu lebih ketat," kata dia.

Dengan demikian, ia berharap pengetatan jumlah saham free float minimal 7,5% bakal memberikan likuiditas terhadap market. Sehingga, ketentuan ini juga akan membantu likuiditas saham dari para emiten tersebut. 

 

2 dari 4 halaman

Tak Penuhi Aturan Free Float, Sejumlah Emiten Terancam Hengkang dari BEI

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengumumkan perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal kepemilikan saham publik atau free float 7,5% pada 10 Januari 2024.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya akan memantau emiten mana saja yang belum memenuhi ketentuan free float. Ini mengingat pada 10 Januari akan keluar laporan dari Biro Administrasi Efek (BAE) terkait data per Desember 2023. 

"Titik kita nanti itu memantau pada tanggal 10 Januari, karena pada 10 Januari nanti keluar laporan dari BAE, jadi data per desember 2023, lewat laporan yang dikeluarkan nanti di awal tahun, awal minggu di Januari kita akan lihat," kata Nyoman saat ditemui di BEI, Selasa (2/1/2023). 

Ia melanjutkan, BEI telah memberikan batas waktu untuk sejumlah emiten yang belum memenuhi saham free float selama dua tahun, yakni sejak 2021. Alhasil, jika emiten tersebut tidak dapat memenuhi minimal saham free float 7,5%, maka berpotensi hengkang dari BEI atau delisting setelah sahamnya disuspensi selama 12 bulan.

3 dari 4 halaman

BEI Buka Peluang

"Itu ada mekanisme, sekali dia ada di papan pemantauan khusus tidak bisa pindah lagi di 12 bulan ya kita akan suspend, suspend enggak bisa juga, pada periode tertentu ya delisting, cuma prosesnya itu berjenjang, jadi tidak seketika diberikan kesempatan pada perusahaan itu tapi stagesnya jelas," kata dia.

Mengacu pada kondisi tersebut, BEI juga membuka peluang untuk meningkatkan ketentuan minimal saham free float sebagai salah satu langkah dalam rangka memperketat kebijakan terhadap emiten atau calon emiten. Ia pun berharap dengan adanya ketentuan free float 7,5% akan membantu likuiditas saham dari para emiten. 

"Terkait dengan peningkatan free float ke depan, tentu kami melihat perkembangan yang saat ini. Tapi nanti menunggu waktu dulu, karena yang 7,5 persen di tahun 2023 pada suatunya kita sudah tingkatkan dari sisi scopnya. Sehingga kualitas dari kepemilikan saham publik scoopnya lebih luas dan tentunya tujuan kita lebih ketat, 7,5 persen itu kita harapkan dapat membantu likuiditas," imbuhnya. 

 

4 dari 4 halaman

SMBC Jual 200 Juta Saham BTPN untuk Penuhi Free Float

Sebelumnya diberitakan, manajemen BTPN mengumumkan pemegang saham Perseroan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) telah menjual saham BTPN dalam rangka memenuhi free float atau saham di publik.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (16/12/2023), SMBC menjual 200 juta saham dengan harga penjualan Rp 2.600 per saham pada 12 Desember 2023. Dengan demikian, nilai penjualan saham tersebut Rp 520 miliar.

Sekretaris Perusahaan PT Bank BTPN Tbk, Eneng Yulie Andriani menulis, tujuan dari transaksi tersebut untuk memenuhi ketentuan I.22 dari Peraturan BEI Nomor I-A yang merupakan lampiran I dari keputusan Direksi BEI Nomor Kep: 00101/BEI/12-2021 pada 21 Desember 2023 mengenai jumlah saham free float.

Setelah penjualan saham tersebut, SMBC memiliki 7.332.311.297 saham atau setara 89,98 persen. Sebelumnya, SMBC mengenggam 7.532.311.297 saham atau setara 92,43 persen.

Setelah transaksi itu, komposisi kepemilikan saham baru BTPN antara lain Sumitomo Mitsui Banking Corporation sebesar 89,98 persen, PT Bank Negara Indonesia Tbk sebesar 0,15 persen, PT Bank Central Asia Tbk sebesar 1,02 persen, publik sebesar 7,72 persen dan saham treasuri sebesar 1,13 persen.

Pada penutupan perdagangan saham Jumat, 15 Desember 2023, saham BTPN naik 0,38 persen ke posisi Rp 2.630 per saham. Saham BTPN dibuka turun 20 poin ke posisi Rp 2.600 per saham. Saham BTPN berada di level tertinggi Rp 2.630 dan terendah Rp 2.600 per saham. Total frekuensi perdagangan 16 kali dengan volume perdagangan 602 saham. Nilai transaksi Rp 156,8 juta.

Sebelumnya SMBC, salah satu bank terbesar di Jepang memiliki 96,9 persen saham BTPN pada Januari 2019 dari sebelumnya 39,9 persen.

Kenaikan porsi kepemilikan saham tersebut menyusul pelaksanaan penawaran pembelian saham kepada pemegang saham BTPN sehubungan merger atau penggabungan dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia yang efektif pada 1 Februari 2019. BTPN pun menjadi bank hasil penggabungan. PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk pun berganti nama menjadi PT Bank BTPN Tbk.

 

Video Terkini