Sukses

Deretan 46 Emiten di BEI yang Catat Ekuitas Negatif

46 emiten yang masuk efek pemantauan khusus mencatatkan ekuitas negatif. Berikut daftar 46 emiten yang membukukan ekuitas negatif.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 189 emiten masuk papan pemantauan khusus. Dari 189 emiten itu, 46 emiten itu tercatat memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir atau masuk kriteria lima.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (17/1/2024),dari 46 emiten itu, ada dua emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencatat ekuitas negatif antara lain PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Indofarma Tbk (INAF).

Lalu ada dua anak usaha BUMN yang mencatat ekuitas negatif yaitu PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Adapun ekuitas negatif berarti utang lebih besar dari aset. Mengutip laman Ajaib Sekuritas, salah satu cara mengukur nilai sebuah perusahaan melalui ekuitasnya. Ekuitas ini merupakan nilai total aset perusahaan setelah dikurangi utang. Jika seluruh aset dijual untuk membayar utang, sisa aset itu disebut dengan ekuitas.

Ekuitas ini berarti nilai buku adalah nilai sesungguhnya perusahaan dilihat dari sisi aset. Ekuitas juga disebut modal usaha. Jika total utang lebih besar dari aset, ekuitas emiten akan bernilai negatif. Dengan demikian, emiten akan sulit jika kreditur menagih utang.

"Ekuitas negatif terjadi bila nilai utang lebih banyak dari nilai aset. Artinya perusahaan sedang kesulitan keuangan. Bila berlanjut parah bisa bangkrut,” ujar Pengamat Pasar Modal Desmond Wira saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Ia menuturkan, investor sebaiknya cek dan ricek laporan keuangan perusahaan sebelum beli saham-nya.

Hal senada dikatakan Senior Investment Information Mirae Asset Nafan Aji Gusta.Nafan menuturkan, ekuitas negatif utang lebih besar dari total aset sehingga menciptakan ekuitas negatif. Untuk menghindari saham emiten yang catat ekuitas negatif, ia mengingatkan investor sebenarnya harus cermati laporan keuangan yang menjadi fundamental emiten.

"Mencermati fundamental emiten bagi investor baru harus bisa. Analisis fundamental sangat penting agar mengetahui apakah emiten ini memiliki ekuitas negatif atau tidak,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Nafan mengatakan, investor juga melihat apakah emiten tersebut bisa konsisten tingkatkan kinerja fundamental seperti memiliki aset memadai dan debt equity ratio atau rasio utang rendah. "Ini berkaitan dengan good corporate governance,” kata dia.

2 dari 4 halaman

Deretan 46 Emiten yang Catat Ekuitas Negatif

Berikut daftar 46 emiten yang catat ekuitas negatif:

1.PT Onix Capital Tbk (OCAP)

2.PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)

3.PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)

4.PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)

5.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

6.PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)

7.PT Steady Safe Tbk (SAFE)

8.PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

9. PT ICTSI Jasa Prima Tbk (KARW)

10. PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB)

11.PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)

12. PT Bakrie Telecom Tbl (BTEL)

13. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)

14.PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)

15.PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP)

16.PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)

17. PT Century Textile Industri Tbk (CNTX)

18. PT Cowell Development Tbk (COWL)

19.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

20. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)

3 dari 4 halaman

TELE hingga SINI

21.PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

22. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)

23.PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP)

24. PT First Media Tbk (KBLV)

25. PT Net Visi Media Tbk (NETV)

26. PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT)

27.PT Kokoh Inti Arebama Tbk (KOIN)

28. PT Mahaka Media Tbk (ABBA)

29.PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)

30.PT Indofarma Tbk (INAF)

31. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)

32. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

33. PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)

34. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)

35. PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT)

36. PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI)

37. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)

38. PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN)

39. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)

40. PT Intraco Penta Tbk (INTA)

41. PT Modern International Tbk (MDRN)

42. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)

43. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)

44. PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY)

45. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

46.PT Singaraja Putra Tbk (SINI)

4 dari 4 halaman

OJK Layangkan Sanksi ke 165 Pelaku Pasar Modal, Dikenai Denda Rp 86,09 Miliar

Sebelumnya diberitakan, upaya penegakan hukum di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 86,09 miliar sepanjang 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya melakukan sanksi berupa 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan 26 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 20,85 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

“Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak,” dia dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (9/1/2024). 

Sementara itu, pada Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dan atau perintah tertulis kepada 5 manajer investasi, 1 perusahaan efek dan 1 emiten, sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 penilai, dan sanksi administratif baik berupa denda dan pencabutan izin orang perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,6 miliar kepada 3 piihak terkait pelanggaran Pasal 107 UUPM dan kepada 1 pihak terkait pelanggaran karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence serta melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap beneficial owner tersebut.

Video Terkini