Sukses

HK Metals Utama Tak Punya Pengendali, Begini Penjelasan BEI

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, OJK memberikan amanat bagi perusahaan tercatat untuk memiliki pemegang saham pengendali.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal emiten terafiliasi dengan Ricky Harun, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) yang masih belum memiliki pemegang saham pengendali.

Sebagaimana diketahui, 99,99% saham HKMU dipegang langsung oleh publik seiring gagalnya penetapan pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan amanat bagi perusahaan tercatat untuk memiliki pemegang saham pengendali. Sebab, pengendali ini memiliki peran penting untuk menentukan arah kebijakan perusahaan. 

"Intinya, pengendali tentu penting, pengendali yang menentukan arah kebijakan perusahaan," kata Nyoman saat ditemui di BEI, Kamis (18/1/2024).

Ia melanjutkan, terkait kasus HK Metals Utama ini, BEI berupaya melakukan beberapa perlindungan bagi investor. Misalnya, memastikan perusahaan bisa memenuhi kewajiban dan keputusan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. 

Selain itu, BEI juga memastikan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dan melakukan kunjungan dalam rangka memastikan eksistensi perusahaan termasuk pengendalinya. 

Sebelumnya, awal tahun ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting dua emiten. Dua emiten tersebut yakni perusahaan terafiliasi selebritas Ricky Harun, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dan saham terafiliasi Boy Thohir, PT Nipress Tbk (NIPS).

Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

 

 

2 dari 4 halaman

Potensi Delisting

Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Merujuk keterbukaan informasi Bursa, Senin (8/1/2024), saham PT HK Metals Utama Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 6 bulan.

Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 3 Juli 2025. Ricky Harun, yang memiliki nama lengkap Ricky Childnady Pratama, saat ini menjabat sebagai Komisaris perseroan bersama dengan Aryo Widiwardhono selaku Komisaris Utama.

Sementara di jajaran Direksi, posisi Direktur Utama PT HK Metals Utama Tbk diisi oleh Muhamad Kuncoro. Kemudian Direksi lainnya antara lain, Pratama Girindra Wirawan, Wiwi Suprihatno, Muhamad Ade Kurniawan, dan Jodi Pujiyono.

Saat potensi delisting ini diumumkan, pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk antara lain Rudi Ramdhani dengan porsi 0,1 persen atau sebanyak 3.201.200 lembar saham. Sisanya 3.218.548.800 lembar saham atau setara 99,99 persen merupakan kepemilikan publik. 

3 dari 4 halaman

Saham HK Metals Utama dan Nipress Terancam Didepak Bursa

Sebelumnya diberitakan, awal tahun ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting dua emiten. Dua emiten tersebut yakni perusahaan terafiliasi selebritas Ricky Harun, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dan saham terafiliasi Boy Thohir, PT Nipress Tbk (NIPS).

Penghapusan pDencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Merujuk keterbukaan informasi Bursa, Senin (8/1/2024), saham PT HK Metals Utama Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 6 bulan.

Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 3 Juli 2025. Ricky Harun, yang memiliki nama lengkap Ricky Childnady Pratama, saat ini menjabat sebagai Komisaris perseroan bersama dengan Aryo Widiwardhono selaku Komisaris Utama. Sementara di jajaran Direksi, posisi Direktur Utama PT HK Metals Utama Tbk diisi oleh Muhamad Kuncoro. Kemudian Direksi lainnya antara lain, Pratama Girindra Wirawan, Wiwi Suprihatno, Muhamad Ade Kurniawan, dan Jodi Pujiyono.

Saat potensi delisting ini diumumkan, pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk antara lain Rudi Ramdhani dengan porsi 0,1 persen atau sebanyak 3.201.200 lembar saham. Sisanya 3.218.548.800 lembar saham atau setara 99,99 persen merupakan kepemilikan publik.

 

4 dari 4 halaman

Saham Nipress

Sementara itu, masa suspensi saham terafiliasi Boy Thohir, PT Nipress Tbk telah mencapai 54 bulan pada 2 Januari 2024. Boy Thohir menjadi pemilik saham NIPS lewat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) dengan porsi 12,00 persen atau setara 196.314.607 lembar saham NIPS.

Pemegang saham lainnya, yakni PT Tritan Adhitama mengempit 170.901.807 lembar saham NIPS atau setara 10,45 persen. Lalu PT Trinitan International 23,85 persen atau 389.971.039 lembar, PT Indolife Pensiontama 7,59 persen atau 124.057.589 lembar, dan Komisaris Utama perseroan, Ferry Joedianto Robertus Tandiono memiliki 5,33 persen saham NIPS atau setara 87.144.079 lembar.

Sisanya sebanyak 666.944.211 lembar saham NIPS atau setara 40,78 persen merupakan kepemilikan publik. Susunan manajemen perseroan terdiri dari Komisaris Utama, Ferry Joedianto Robertus Tandiono dan Raja Sirait sebagai Komisaris Independen. Di jajaran Direksi, posisi Direktur Utama diemban oleh Jackson Tandiono, dibantu dua direksi lainnya yakni Herman Selamat dan Richard Tandiono.

 

Â