Sukses

Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 1,1 Ton, Ini Respons Manajemen Aneka Tambang

Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk Syarif Faisal Alkadrie memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Budi Said dalam kasus penipuan jual-beli emas Antam oleh Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menanggapi Crazy Rich Surabaya Budi Said (BS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk Syarif Faisal Alkadrie menuturkan, penetapan tersangka Budi Said dalam kasus penipuan jual-beli emas Antam oleh Kejagung, perusahaan apresiasi atas upaya dalam menyelidiki kasus jual-beli emas yang mengaitkan Budi Said.

"Perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” ujar Faisal saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Jumat (19/1/2024).

Ia menambahkan, sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, Antam senantiasa memastikan pengelola seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance (GCG).

Sebelumnya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024, selanjutnya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi seperti dikutip dari Antara, Jumat, 19 Januari 2024.

Kuntadi menuturkan, perkara ini bermula sekitar Maret-November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, mereyakasa transaksi jual beli emas.

“Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM,” ujar Kuntadi.

Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, Kuntadi menambahkan, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Aneka Tambang Tbk dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.

“Padahal saat itu, PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon),” ujar Kuntadi.

Selanjutnya untuk menutupi transaksi ilegal itu, tersangka dan oknum memakai pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Aneka Tambang Tbk.

 

2 dari 4 halaman

Pasal yang Dilanggar

Kuntadi menuturkan, PT Aneka Tambang Tbk tidak dapat mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

“Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-olah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT Aneka Tambang Tbk ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia,” ujar Kuntadi.

Dengan ada pemufakatan jahat oleh tersangka dan oknum membuat PT Aneka Tambang Tbk rugi 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp 1,1 triliun.

“Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Kuntadi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan, kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023. “Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka,” ujar dia.

3 dari 4 halaman

Antam Siapkan Langkah Hukum Usai Digugat Budi Said Soal Emas 1,1 Ton

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam angkat bicara soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said. Ini mengingat, Antam mendapat gugatan perdata mengenai 1,1 ton emas yang dilaporkan oleh Budi Said. 

Plh. Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang Yulan Kustiyan menuturkan, untuk menghadapi permohonan PKPU tersebut, Antam telah melakukan upaya dengan menyusun langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis.

Antam telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI dan Kantor Hukum Fernandes Partnership untuk melakukan pendampingan dalam penanganan PKPU tersebut. 

"Bersama-sama dengan tim kuasa hukumnya, Antam saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan, antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum Antam," ujar dia dalam keterbukaan informasi, ditulis Sabtu (23/12/2023).

Dengan begitu, Antam memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal. Selain itu, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan Perseroan untuk periode sembilan bulan pertama 2023, Antam memiliki posisi keuangan yang sehat dan senantiasa taat dalam memenuhi kewajibannya.

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membukukan penjualan sebesar Rp 30,89 triliun per kuartal III 2023. Hasil ini berkurang 8,28 persen year on year (YoY) dibandingkan penjualan ANTM pada periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp 33,68 triliun.

Mengutip laporan keuangan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (31/10/2023), penjualan ANTM per kuartal III 2023 didominasi oleh segmen bisnis emas senilai Rp 19,29 triliun atau turun 18,01 persen dibandingkan penjualan emas per kuartal III 2022 senilai Rp 23,53 triliun.

Di sisi lain, ANTM mencetak kenaikan penjualan bijih nikel sebesar 90,44 persen menjadi Rp 6,78 triliun per kuartal III 2023, dibandingkan realisasi kuartal yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 3,56 triliun.

 

4 dari 4 halaman

Aset Perseroan

Sementara itu, beban pokok penjualan ANTM menyusut 10,43 persen menjadi Rp 24,80 triliun per kuartal III 2023, dibandingkan beban pokok penjualan perusahaan per kuartal III 2022 senilai Rp 27,69 triliun.

Beban usaha ANTM ikut menurun 15,12 persen dari Rp 3,24 triliun per kuartal III 2022 menjadi Rp 2,75 triliun per kuartal III 2023.

Hingga akhir kuartal III 2023, ANTM mengantongi laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 2,84 triliun atau meningkat 8,39 persen dibandingkan laba bersih perusahaan per kuartal III 2022 senilai Rp 2,62 triliun.

Total aset ANTM per akhir kuartal III 2023 berjumlah Rp 35,50 triliun atau tumbuh 5,56 persen dibandingkan total aset emiten pelat merah ini per akhir 2022 senilai Rp 33,63 triliun.

ANTM mengalami kenaikan liabilitas dari Rp 9,92 triliun pada akhir 2022 menjadi Rp 10,88 triliun per akhir kuartal III 2023. Di sisi lain, ekuitas ANTM juga ikut tumbuh dari Rp 23,71 triliun per akhir 2022 menjadi Rp 24,61 triliun per akhir kuartal III 2023.