Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah perusahaan berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sejak awal tahun sampai dengan 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan potensi delisting setidaknya 45 perusahaan tercatat.
Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Advertisement
"Bagi perusahaan yang sudah dalam kondisi suspen, khususnya yang terkait going concern, maka Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, dikutip Selasa (23/1/2024).
Adapun dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan POJK 3 tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa akan bisa melakukan proses delisting. Namun, untuk delisting karena voluntary atau secara sukarela, Nyoman mengatakan masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan sebab masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor atas saham yang berpotensi, maka perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham emiten berpotensi delisting yang dimiliki.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan buyback saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Â
Potensi Delisting OCAP
Dalam beleid itu, pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan oleh emiten wajib diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan setelah RUPS. Sebelumnya dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017, masa waktu buyback saham beredar di publik yakni 18 bulan.
Salah satu emiten yang berpotensi delisting yakni delisting PT Onix Capital Tbk (OCAP) secara voluntary. Nyoman menjelaskan, delisting suka rela OCAP lantaran perusahaan sudah tidak memiliki kegiatan usaha dan juga belum memiliki rencana usaha baru.
"Sebelumnya, Bursa selalu berkomunikasi dengan OCAP untuk membahas perbaikan kondisi perusahaan dan menjaga kepentingan investor. Sebagai tindak lanjut rencana voluntary delisting dan dalam rangka perlindungan investor, OCAP akan melakukan buyback saham sehingga diharapkan dapat dapat digunakan oleh investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki kepada Perseroan dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Nyoman.
Advertisement
Daftar Saham Berpotensi Delisting
Daftar Saham Berpotensi Delisting periode 1-22 Januari 2024:
MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk, suspensi sejak 18 Juli 2022
TRIO - PT Trikomsel Oke Tbk, suspensi sejak 5 Oktober 2020
MYRX - PT Hanson International Tbk, suspensi sejak 16 Januari 2020
COWL - PT Cowell Development Tbk, suspensi sejak 13 Juli 2020
SUGI - PT Sugih Energy Tbk, suspensi sejak 1 Juli 2019 Â
DEFI - PT Danasupra Erapacific Tbk, suspensi sejak 6 Januari 2022
HKMU - PT HK Metals Utama Tbk, suspensi sejak 3 Juli 2023
NIPS - PT Nipress Tbk, suspensi sejak 1 Juli 2019 Â
PLAS - PT Polaris Investama Tbk, suspensi sejak 27 Desember 2018
TELE - PT Omni Inovasi Indonesia Tbk, suspensi sejak 23 juni 2023
POOL - PT Pool Advista Indonesia Tbk, suspensi sejak 10 Juni 2020
ARMY - PT Armidian Karyatama Tbk, suspensi sejak 2 Desember 2019 Â
ENVY - PT Envy Technologies Indonesia Tbk, suspensi sejak 1 Desember 2020
HDTX - PT Panasia Indo resources Tbk, suspensi sejak 29 Mei 2019 Â
POSA - PT Bliss Properti Indonesia Tbk, suspensi sejak 24 November 2020
WSKT - PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suspensi sejak 8 Mei 2023
SRIL - PT Sri Rejeki Isman Tbk, suspensi sejak 18 Mei 2021
TRIL - PT Triwira Insanlestari Tbk, suspensi sejak 2 Mei 2019
LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk, suspensi sejak 2 Mei 2019 Â
JKSW - PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk, suspensi sejak 2 Mei 2019 Â
TDPM - PT Tridomain Performance Materials Tbk, suspensi sejak 27 April 2021
OCAP - PT Onix Capital Tbk, suspensi sejak 1 September 2020
UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk, suspensi sejak 1 Maret 2021
DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk, suspensi sejak 30 Agustus 2021
NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk, suspensi sejak 31 Agustus 2020
KRAH - PT Grand Kartech Tbk, suspensi sejak  31 Agustus 2020
KPAL - PT Steadfast Marine Tbk, suspensi sejak 30 Agustus 2021
FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk, suspensi sejak 30 Agustus 2021
MAMI - PT Mas Murni Indonesia Tbk, suspensi sejak 30 Agustus 2021
PURE - PT Trinitan Metal and Minerals Tbk, suspensi sejak 1 Agustus 2022
Saham SIMA-ARTI
SIMA - PT Siwani Makmur Tbk, suspensi sejak 17 Februari 2020
MTFN - PT Capitalinc Investment Tbk, suspensi sejak 16 Februari 2023
SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk, suspensi sejak 17 Februari 2020
RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk, suspensi sejak 11 Februari 2020
HOME - PT Hotel Mandarine Regency Tbk, suspensi sejak 3 Februari 2020
FLMC - PT Falmaco Nonwoven Industries Tbk, suspensi sejak 1 Agustus 2022
HOTL - PT Saraswati Griya Lestari Tbk, suspensi sejak 1 Agustus 2022
JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk, suspensi sejak 1 Agustus 2022
LMAS - PT Limas Indonesia Makmur Tbk, suspensi sejak 1 Agustus 2022
IIKP - PT Inti Agri Resources Tbk, suspensi sejak 22 Januari 2020
TRAM - PT Trada Alam Minera Tbk, suspensi sejak 22 Januari 2020
SMRU - PT SMR Utama Tbk, suspensi sejak 22 Januari 2020
CSMI - PT Cipta Selera Murni Tbk, suspensi sejak 18 Juli 2022
LAPD - PT Leyand International Tbk, suspensi sejak 2 Juli 2020
ARTI - PT Ratu Prabu Energy Tbk, suspensi sejak 30 November 2021
Â
Advertisement