Liputan6.com, Jakarta - PT Onix Capital Tbk (OCAP) akan membeli kembali (buyback) atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik atau masyarakat yang berjumlah kurang dari 5 persen.
Onix Capital akan melakukan buyback 32.784.000 lembar saham atau sebesar 12 persen atas modal ditempatkan dan disetor penuh dengan jumlah nilai nominal atas seluruh saham yang akan dibeli kembali sebesar Rp 200 per saham, sehingga jumlah dana yang akan digunakan pada pembelian kembali adalah sebanyak-banyaknya Rp 6,56 miliar.
Baca Juga
Buyback saham ini sehubungan dengan rencana perseroan untuk melakukan voluntary delisting. Periode pembelian kembali saham akan dimulai pada 24 Januari 2024 pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 24 April 2024 pada pukul 15.00 WIB.
Advertisement
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/1/2024), pihak yang berhak untuk turut serta dalam buyback ini adalah pemegang saham publik yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk pembelian kembali saham paling lambat pada 24 April 2024 pukul 15.00 WIB.
Transaksi di Bursa akan dilakukan oleh PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (YULE) sebagai perantara pedagang efek yang ditunjuk oleh perseroan dalam rangka pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham. Permohonan untuk ikut serta dalam buyback ini harus disampaikan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Formulir Pembelian Kembali (FPK).
FPK yang akan digunakan oleh para pemegang saham publik dapat diperoleh di laman perseroan pada www.ocap.co.id), kantor Biro Administrasi Efek (BAE), atau Perusahaan efek yang ditunjuk dalam hal ini adalah PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
Pada tanggal pembayaran 04 Mei 2024, pembayaran kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan dilakukan melalui KSEI.
KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST dengan memberikan instruksi untuk melaksanakan Transfer Buku (Book Transfer Instruction-BTS) kepada setiap perusahaan sekuritas/bank kustodian yang mengelola rekening efek atas nama Pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
Selanjutnya perusahaan sekuritas atau bank kustodian tersebut yang akan melakukan pembayaran kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sejak awal tahun sampai dengan 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan potensi delisting setidaknya 45 perusahaan tercatat.
Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Advertisement
Wajib Buyback
"Bagi perusahaan yang sudah dalam kondisi suspen, khususnya yang terkait going concern, maka Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, dikutip Selasa (23/1/2024).
Adapun dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan POJK 3 tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa akan bisa melakukan proses delisting. Namun, untuk delisting karena voluntary atau secara sukarela, Nyoman mengatakan masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan sebab masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor atas saham yang berpotensi, maka perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham emiten berpotensi delisting yang dimiliki.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan buyback saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Potensi Delisting OCAP
Dalam beleid itu, pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan oleh emiten wajib diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan setelah RUPS. Sebelumnya dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017, masa waktu buyback saham beredar di publik yakni 18 bulan.
Salah satu emiten yang berpotensi delisting yakni delisting PT Onix Capital Tbk (OCAP) secara voluntary. Nyoman menjelaskan, delisting suka rela OCAP lantaran perusahaan sudah tidak memiliki kegiatan usaha dan juga belum memiliki rencana usaha baru.
"Sebelumnya, Bursa selalu berkomunikasi dengan OCAP untuk membahas perbaikan kondisi perusahaan dan menjaga kepentingan investor. Sebagai tindak lanjut rencana voluntary delisting dan dalam rangka perlindungan investor, OCAP akan melakukan buyback saham sehingga diharapkan dapat dapat digunakan oleh investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki kepada Perseroan dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Nyoman.
Advertisement