Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan sejumlah saham lantaran terjadi pergerakan harga di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Beberapa saham yang mencatatkan kenaikan di luar kebiasaan antara lain, PT Fortune Indonesia Tbk (FORU), PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML), dan PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI). Sementara terdapat satu emiten yang catatkan penurunan harga saham di luar kebiasaan yakni PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI).
Baca Juga
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (26/1/2024), pengumuman unusual market activity tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Lebih lanjut, Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa.
Advertisement
Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya. Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Berdasarkan data RTI, saham FORU naik signifikan sejak 24 Januari 2024. Saat itu saham FORU naik 34,53 persen ke posisi 187. Penguatan berlanjut, pada 25 Januari kemarin, saham FORU naik 34,76 persen ke posisi 252. Dalam sepekan, harga saham FORU naik 71,85 persen. Sedangkan dalam satu tahun terakhir, harga saham FORU naik 2,56 persen.
Saham BSML hingga HUMI
Saham BSML konsisten berada di zona hijau sejak 10 Januari 2024, meski dengan kenaikan tipis per harinya. Pada 25 Januari 2024,saham BSML naik 5,83 persen ke posisi 218. Dalam sepekan, saham BSML naik 16,40 persen. Sedangkan dalam satu tahun terakhir, saham BSML masih terkoreksi 34,52 persen.
Saham SURI naik signifikan sejak awal pekan ini, Senin 22 Januari 2024. Sata itu saham SURI naik 16,07 persen ke posisi 260. Penguatan berlanjut, hingga pada 25 januari 2024, saham SURI ditutup naik 24,68 persen secara harian ke posisi 384. Dalam sepekan, saham SURI naik 57,14 persen.
Sedangkan saham HUMI turun signifikan sejak Selasa, 23 Januari 2024. Saat itu saham HUMI turun 24,16 ke posisi 135. PEnurunan berlanjut hingga Kamis, 25 Januari 2024 dengan koreksi 21,57 persen secara harian, membawa saham HUMI ke posisi 80. Dalam sepekan, saham HUMI turun 46,75 persen.
Advertisement
Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sejak awal tahun sampai dengan 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan potensi delisting setidaknya 45 perusahaan tercatat.
Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Bagi perusahaan yang sudah dalam kondisi suspen, khususnya yang terkait going concern, maka Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, dikutip Selasa (23/1/2024).
Wajib Buyback
Adapun dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan POJK 3 tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa akan bisa melakukan proses delisting. Namun, untuk delisting karena voluntary atau secara sukarela, Nyoman mengatakan masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan sebab masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK.
Sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor atas saham yang berpotensi, maka perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham emiten berpotensi delisting yang dimiliki.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan buyback saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Advertisement
Potensi Delisting OCAP
Dalam beleid itu, pembelian kembali saham atau buyback yang dilakukan oleh emiten wajib diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan setelah RUPS. Sebelumnya dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017, masa waktu buyback saham beredar di publik yakni 18 bulan.
Salah satu emiten yang berpotensi delisting yakni delisting PT Onix Capital Tbk (OCAP) secara voluntary. Nyoman menjelaskan, delisting suka rela OCAP lantaran perusahaan sudah tidak memiliki kegiatan usaha dan juga belum memiliki rencana usaha baru.
"Sebelumnya, Bursa selalu berkomunikasi dengan OCAP untuk membahas perbaikan kondisi perusahaan dan menjaga kepentingan investor. Sebagai tindak lanjut rencana voluntary delisting dan dalam rangka perlindungan investor, OCAP akan melakukan buyback saham sehingga diharapkan dapat dapat digunakan oleh investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki kepada Perseroan dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Nyoman.