Sukses

Emiten Baru Wajib Lapor Riset Perusahaan, Apa Saja Isinya?

Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta emiten baru untuk menyampaikan research report atau riset prospek perusahaan usai tercatat di Bursa. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan perlindungan investor, mengingat Bursa juga mengakomodir perusahaan belum laba untuk melantai.

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta emiten baru untuk menyampaikan research report atau riset prospek perusahaan usai tercatat di Bursa. Hal ini merupakan salah satu upaya meningkatkan perlindungan investor, mengingat Bursa juga mengakomodir perusahaan belum laba untuk melantai.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, research report disajikan sekurang-kurangnya meliputi beberapa hal. Antara lain profil perusahaan, analisa mikro-makro, prospek usaha, dan kinerja keuangan. Tak lupa, sertakan metode penilaian hingga hasil penilaian dan hal-hal lain yang relevan.

Di samping itu, research report menggunakan paling sedikit dua metode penilaian yang akurat dan obyektif. Yaitu dengan mempertimbangkan pendekatan, metode dan prosedur Penilaian yang sesuai dengan definisi nilai dan karakteristik serta kegiatan usaha perusahaan.

"Research Report yang disampaikan kepada Bursa tersebut tidak disertai rekomendasi buy atau sell maupun kesimpulan overvalue atau undervalue," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (14/4/2024).

Sampaikan Research Report Dua Kali

Perusahaan diminta untuk melakukan dua kali penyampaian research report, yakni sebelum tercatat dan sesudah tercatat. Sebelum tercatat, Bursa meminta calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan research report pada saat proses permohonan pencatatan dan digunakan sebagai proses evaluasi Bursa serta tidak untuk dipublikasikan kepada pihak lain. Setelah tercatat, Bursa meminta perusahaan menyampaikan research report sebanyak 2 kali setelah tercatat di Bursa, yaitu pada 6 bulan dan 12 bulan setelah tercatat.

"Hasil penilaian dari Analis memberikan gambaran atas kewajaran harga saham Perusahaan dan sebagai dasar Bursa melakukan evaluasi dan pemantauan perusahaan. Selain itu, research report diharapkan dapat meningkatkan market attractiveness dan exposure Perusahaan yang baru tercatat kepada publik," terang Nyoman.

Lebih lanjut, Bursa juga telah meminta secara tertulis kepada Anggota Bursa (AB) yang menjadi penjamin emisi dari calon perusahaan tercatat. Catatan saja, ketentuan ini mulai berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus 2023.

"Adapun perusahaan tercatat yang diwajibkan atas ketentuan tersebut baru listing pada bulan Januari 2024. Dengan demikian belum terdapat Perusahaan Tercatat yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan research report tersebut," imbuh Nyoman.

2 dari 3 halaman

BEI Ingatkan Emiten Baru untuk Sampaikan Prospek Perusahaan Usai IPO

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan emiten baru untuk menyampaikan research report atau riset mengenai prospek perusahaan usai tercatat di Bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, perusahaan diminta untuk melakukan dua kali penyampaian research report, yakni sebelum tercatat dan sesudah tercatat.

Sebelum tercatat, Bursa meminta calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan research report pada saat proses permohonan pencatatan dan digunakan sebagai proses evaluasi Bursa serta tidak untuk dipublikasikan kepada pihak lain.

Setelah tercatat, Bursa meminta perusahaan menyampaikan research report sebanyak 2 kali setelah tercatat di Bursa, yaitu pada 6 bulan dan 12 bulan setelah tercatat.

"Jadi research report itu buat kita dulu yang pada saat evaluasi. Nah setelah itu dalam periode satu tahun, mereka paling tidak menerbitkan satu kali research report," kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa, Selasa (13/2/2024).

Adapun evaluasi yang dilakukan Bursa termasuk penilaian terhadap harga penawaran dalam rangka IPO. Meski hak untuk menentukan harga adalah hasil dari diskusi antara dan kesepakatan underwriter dan perusahaan, namun research report dapat menjadi acuan apakah calon perusahaan telah menentukan kisaran harga yang layak atau tidak.

"Tentu bursa tidak bisa memaksa para pihak itu menentukan harganya berapa. Tapi dengan range harga yang kami peroleh,  (research report) itu menjadi basis buat kami berargumentasi," ujar Nyoman.

Bursa juga telah meminta secara tertulis kepada Anggota Bursa (AB) yang menjadi penjamin emisi dari calon perusahaan tercatat atau calon emiten. Catatan saja, ketentuan ini mulai berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus 2023.

"Adapun perusahaan tercatat yang diwajibkan atas ketentuan tersebut baru listing pada bulan Januari 2024. Dengan demikian belum terdapat Perusahaan Tercatat yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan research report tersebut," imbuh Nyoman.

3 dari 3 halaman

Perusahaan Belum Laba Nekat Debut di Bursa, BEI Kasih Penjelasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung perusahan dari berbagai skala dan sektor untuk turut menghimpun pendanaan di pasar modal melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Sayangnya, langkah tersebut rupanya juga meloloskan perusahaan yang memiliki kinerja kurang baik. Seperti masih mencatatkan rugi atau untuk pelunasan utang.

Atas kondisi tersebut, pelaku pasar sempat mendesak Bursa untuk hanya mengakomodir pencatatan saham perusahaan yang membukukan laba. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan langkah itu sempat ditempuh. NAmun seiring berjalannya waktu, prospek perusahaan ke depan juga menjadi pertimbangan pencatatans saham perusahaan.

"Beberapa tahun yang lalu kita pernah membuat ketentuan wajib laba. Dengan berkembangnya waktu, selain historical, juga bagaimana melihat feature performance," kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa, Selasa (13/2/2024).

Untuk saat ini, Nyoman mengatakan Bursa telah melakukan pengelompokan perusahaan berdasarkan papan. Seperti papan utama, papan new economy, papan pengembangan, dan papan akselerasi. Pengelompokkan itu diharapkan memudahkan investor untuk menelaah kondisi fundamental perusahaan tercatat.