Sukses

PTUN Cabut Sanksi Kresna Asset Management dan Michael Steven, OJK Ajukan Banding

OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM) sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD PT KAM.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.

"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).

Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi administratif terhadap kasus PT Kresna Asset Management (PT KAM) sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp1,8 miliar dan Perintah Tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD PT KAM yang dikelola karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.

Namun, PTUN akhirnya mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management atas sanksi administratif dan surat perintah yang diberikan OJK. Dengan demikian, OJK terpaksa harus mencabut sanksi tersebut.

Adapun PTUN mengabulkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 8 Juni 2023, yang berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis.

Selain itu, Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,7 miliar dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.

Disamping PTUN mencabut gugatan dari OJK, PTUN juga menghukum tergugat yakni Dewan Komisioner OJK yang tertulis dalam nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2024 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 303.000

2 dari 3 halaman

OJK Beri Denda Kresna Asset Management Rp 1,8 Miliar

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM) seiring hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri keuangan.

Dikutip dari laman OJK, Senin (12/6/2023), OJK menetapkan sanksi administratif pada 8 Juni 2023 berupa denda sebesar Rp 1,80 miliar. Selain itu, OJK berikan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tiga bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.

OJK memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis karena PT KAM terbukti melakukan pelanggaran antara lain:

1.Ketentuan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.

2.Ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.

3.Ketentuan Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.

3.Ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD PT KAM serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis dimaksud kepada OJK sesuai dengan ketentuan.

4.Ketentuan Pasal 31 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 40 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT Kresna Asset Managementmelakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN dimana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik.

3 dari 3 halaman

Sanksi Lainnya

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran antara lain:

1.Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM sebesar Rp 500 juta karena terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;

2.Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp 5,7 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;

3.Deddy Haryanto selaku ex. Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya sebesar Rp 80 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;

4.Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp 100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;

5.PT Kresna Sekuritas sebesar Rp 300 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017.Â