Liputan6.com, Jakarta - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), platform real estat dan layanan kesehatan terkemuka di Indonesia, berkomitmen melibatkan peran pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di kegiatan operasional grup perseroan.
Group CEO Lippo Karawaci John Riady menjelaskan, manajemen menyadari bahwa bisnis Lippo Karawaci memiliki dampak yang besar kepada pemangku kepentingan, yang kemudian mempengaruhi cara perseroan menjalankan bisnis. Oleh karena itu, sangat penting bagi LPKR memastikan bahwa perusahaan mempertimbangkan prioritas mereka saat meninjau strategi ESG dan kinerja perusahaan.
Baca Juga
"Pelibatan pemangku kepentingan ini juga penting bagi penilaian materialitas LPKR,"kata John dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2024).
Advertisement
Hal ini juga memungkinkan LPKR untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi pemangku kepentingan dalam jangka panjang. Di samping itu, LPKR pun senantiasa melibatkan pemangku kepentingan melalui komunikasi rutin dan berbagai saluran komunikasi seperti wawancara serta survei umpan balik.
Seperti diketahui, sejumlah pemangku kepentingan LPKR mencakup karyawan, investor dan lembaga pemeringkat, pemerintah dan asosiasi industri, pelanggan dan penyewa, komunitas, serta penjual dan pemasok. Kepada karyawan misalnya, LPKR secara rutin memberikan informasi tentang berita dan aktivitas perusahaan, meningkatkan jam pelatihan karyawan & program pengembangan kepemimpinan.
Lippo Karawaci juga memperbarui kode etik untuk mempromosikan bisnis dan etika, mempromosikan keragaman, kesetaraan, dan inklusi di tempat kerja, serta melakukan kampanye tentang kesehatan & kesejahteraan, kesadaran lingkungan, serta keterlibatan masyarakat.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Â
Transparansi
Untuk pihak investor dan lembaga pemeringkat, LPKR memberikan pembaruan tepat waktu kepada investor melalui panggilan konferensi dan rilis investor serta meningkatkan transparansi dalam pengungkapan (misal meningkatkan pengungkapan ESG –TCFD, SASB). LPKR juga melakukan pertemuan rutin untuk memahami dan menangani kekhawatiran pemangku kepentingan eksternal.
Kepada pemerintah dan asosiasi industri, LPKR menjaga keterlibatan dengan pemerintah dan institusi lain untuk memastikan kepatuhan, serta mendukung inisiatif KADIN melalui partisipasi B20 dan gugus tugas ESG. LPKR pun menjadi anggota UNGC, melakukan kegiatan CSR bermitra dengan instansi pemerintah daerah, dan berpartisipasi dalam survei oleh OJK-BEI.
Untuk pelanggan dan penyewa, LPKR meningkatkan kualitas produk dan layanan melalui survei umpan balik secara rutin. LPKR pun berkomitmen meningkatkan pengalaman pelanggan dan penyewa melalui inovasi melalui platform digital, seperti halnya aplikasi MySiloam.
Kepada pihak komunitas, LPKR menerapkan kerangka keterlibatan sosial Grup (Lippo untuk Indonesia PASTI), memberikan buletin dan aktivasi media sosial, serta meningkatkan keterlibatan & kerelawanan masyarakat. Adapun untuk pihak penjual dan pemasok, LPKR mempromosikan etika bisnis melalui Pakta Integritas Vendor dan Kebijakan Pengadaan Berkelanjutan. LPKR juga mengapresiasi para rekanan yang bekerja dengan baik serta memprioritaskan vendor lokal dan UMKM.
Advertisement