Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan produk derivatif yakni Single Stock Futures (SSF). Rencananya, produk ini akan launching paling cepat pada April 2024. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra mengatakan, Bursa saat ini masih melakukan finalisasi aturan terkait perdagangan Single Stock Futures.
“Kami usulkan untuk peluncuran SSF 1 -2 bulan dari sekarang. Jadi kami akan mempersiapkan sistem dan juga peraturannya pada 25 Maret 2024, dan kami akan melakukan launchingnya 1 bulan sejak tanggal 25 Maret, kurang lebih di April ataupun Mei," kata dia dalam edukasi wartawan pasar modal, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga
Selain itu, penerbitan SSF masih menunggu sejumlah mekanisme pendukung. Termasuk integrasi peraturan dari PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mengakomodir proses bisnis produk ini. Bursa juga telah menyiapkan beberapa strategi. Bursa akan memperbaiki sekaligus memberikan infrastruktur dan proses bisnis yang lebih baik utamanya kepada anggota bursa (AB).
Advertisement
"Jika selama ini di produk derivatif bursa hanya ada 1 AB yang aktif, untuk SSF dan produk derivatif lainnya ke depan diharapkan partisipasi dari anggota bursa akan lebih banyak," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik.
Saat ini sudah ada lebih dari 15 AB yang menyatakan minat untuk bergabung sebagai anggota bursa derivatif. 6 di antaranya sedang diproses secara intensif oleh Bursa, dan 1 sudah selesai seluruh prosesnya yaitu Binaartha Sekuritas.
Bursa Terapkan Papan Pemantauan Khusus Tahap II pada 25 Maret 2024
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan papan pemantauan khusus tahap II (full call auction) pada 25 Maret mendatang. Penerapan full call auction ini sempat mundur dari yang semula direncanakan pada Desember 2023.
Adapun penerapan papan pemantauan khusus tahap I telah dilakukan pada 12 Juni 2023. Pada implementasi tahap I sampai dengan saat ini, saham-saham yang termasuk ke dalam papan pemantauan khusus masih diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu dan continuous auction dan call auction.
 "Khusus untuk saham-saham yang masuk dalam kriteria nomor 7, yaitu yang terkait dengan likuiditas itu sudah diperdagangkan dengan call auction. Tetapi yang lain masih diperdagangkan secara continuous auction," kata Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik dalam edukasi wartawan pasar modal, Jumat (15/3/2024).
Nantinya, pada implementasi tahap II ini dan seterusnya, seluruh saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara full call auction. Jeffrey menambahkan, pada penerapan tahap I diselenggarakan dalam dua sesi periodik call auction. Sedangkan pada tahap II nantinya akan menjadi lima sesi.
"Jadi selama ini ada dua sesi periodik call auction. Nantinya akan menjadi lima sesi. Rencananya Bursa Efek Indonesia akan menerapkan ini pada 25 Maret 2024 nanti," ujar Jeffrey.
Advertisement
Kriteria Saham
Sebagai pengingat, berikut kriteria saham masuk papan pemantauan khusus:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya
- Perusahaan atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Selanjutnya
8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat
9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat
10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
 Â
Advertisement