Sukses

Mulia Boga Raya Siapkan Kocek Rp 7,5 Miliar untuk Buyback Saham KEJU

Mulia Boga Raya berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pembelian kembali saham perseroan telah dilaksanakan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau buyback. Untuk aksi tersebut, Mulia Boga Raya mengalokasi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp 7,5 miliar termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham perseroan.

Perkiraan jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali adalah sebesar 0,43% atau sebanyak 6.421.674 lembar saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan. pembelian kembali saham perseroan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 12 bulan sejak disetujui pembelian kembali saham perseroan oleh RUPST. Adapun RUPST rencananya akan digelar pada 24 April 2024.

"Pertimbangan utama perseroan dalam melakukan pembelian kembali saham perseroan adalah agar perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham perseroan jika harga saham perseroan tidak mencerminkan nilai atau kinerja perseroan," ungkap manajemen PT Mulia Boga Raya Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa, dikutip Selasa (19/3/2024).

Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pembelian kembali saham perseroan telah dilaksanakan. Akan tetapi perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 21 POJK 29/2023.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

2 dari 2 halaman

Kas Internal Turun

Harga penawaran atas pembelian kembali saham perseroan akan memperhatikan dan mengacu kepada ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 POJK 29/2023. Perseroan akan menggunakan kas internal perseroan sebagai sumber pendanaan untuk melaksanakan pembelian kembali saham perseroan.

Oleh karena itu, pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan akan mengakibatkan turunnya kas internal perseroan dengan nilai penurunan maksimum sebesar Rp 7,5 miliar. Lebih lanjut lagi, perseroan memperkirakan pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan menimbulkan dampak penurunan pendapatan perseroan secara signifikan.

Perseroan mempercayai bahwa penurunan kas internal yang akan dipergunakan sebagai sumber pendanaan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham perseroan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perusahaan. Dengan adanya pembelian kembali saham perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan perseroan.