Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengguna jasa karbon terus bertambah, meski belum banyak. Hingga 18 Maret 2024, Kepala Eksekutif Pengawas pengawas pasar modal, keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyebutkan terdapat 52 pengguna jasa sejak bursa karbon dilundurkan pada 26 September 2023.
"Semenjak bursa karbon diluncurkan pada 26 September 2023 hingga saat ini telah terdaftar 52 pengguna jasa pada bursa karbon yang berasal dari sektor energi, kehutanan, lembaga jasa keuangan baik perbankan dan sekuritas, konsultan dan sektor lainnya, termasuk media," kata Inarno dalam Expanding Indonesia's Carbon Market: Opportunities for Economic Growth and Sustainability, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga
Hingga 18 maret 2024, Inarno mencatat total akumulasi volume transakai mencapai 501.956 ton Co2 ekuivalen dengan nilai Rp 31,36 miliar. Dari transaksi tersebut, sebanyak 182.293 ton Co2 ekuivalen telah dilakukan retired melalui bursa karbon.
Advertisement
“Saat ini transaksinya masih kecil apabila dibandingkan dengan poensinya yang luar biasa. Saya optimis di masa depan bursa karbon kita akan berkembang pesat. Tapi optimisme sulit diwujudkan tamnpa dikungan dari berbagai pemangku kepentingan terkait untuk optimalkan ekosistem perdagangan karbon," imbuh Inarno.
Saat ini OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
OJK juga secara aktif melakukan koordinasi dengan Kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam formulasikan berbagai kebijakan insentif dan disinsentif yang diharapkan dapat mengantisipasi berbagai tantangan baik dari sisi supply, demand, dan likuiditas di pasar karbon.
“Kami berharap Bursa Karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK),” ujar dia.
Kemenkeu Masih Susun Kebijakan PNBP
Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin. Ia mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan masih menyusun kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) dan PNBP atas perdagangan karbon yang wajar dan proporsional. Aturan teknis pelaksanaan ini bertujuan agar pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia dapat memenuhi asas keadilan, terjangkau dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kita punya banyak instrumen keuangan untuk membangun ekosistem carbon market. OJK bersama Kementerian Keuangan juga sedang membangun ekosistem transition finance, kita sedang memasukan transition ke dalam taksonomi. Jadi, banyak sekali usaha yang bisa kita lakukan pada financing for climate," kata Masyita.
Sebagai gambaran, Masyita menuturkan, setiap jenis instrumen seperti misalnya green bonds punya karakter berbeda. Kemudian carbon market punya peraturan yang berbeda. Sehingga kolaborasi antara bisnis antara bisnis sektor, regulator, kemudian penyelenggara bursanya sendiri dan sisi demand dan supply harus terus dijaga.
Advertisement
Nilai Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 31,36 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak diluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023 hingga 29 Februari 2024, tercatat 50 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 ton Co2 ekuivalen.
"Akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar, dengan rincian 31,39 persen di Pasar Reguler, 9,69 persen di Pasar Negosiasi dan 58,92 persen di Pasar Lelang," kata Kepala Eksekutif Pengawas pengawas pasar modal, keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).
OJK melihat ke depan potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.453 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Sebagai informasi, bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon, dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Teknis perdagangannya, perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah lebih sedikit dapat menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.
Sejak 2023
Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.
Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.
Selain memberikan transparansi harga, perdagangan Bursa Karbon juga memberikan empat mekanisme perdagangan, yakni Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
Advertisement