Sukses

Dinilai Kurang Sosialisasi, Full Call Auction Picu Panic Selling

Founder dan CEO Emtrade Ellen May menilai kurangnya sosialisasi penerapan full periodic call auction memicu aksi panic selling.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) sejak Senin, 25 Maret 2024. Sayangnya, tidak semua pelaku pasar merespons positif.

Founder dan CEO Emtrade Ellen May menilai kurangnya sosialisasi penerapan full periodic call auction memicu aksi panic selling. Sebagai gambaran IHSG ditutup naik tipis 0,38 persen ke posisi 7.377,760 pada Senin, bertepatan dengan mulai diterapkannya full periodic call auction.

Namun, pada perdagangan Selasa, 26 Maret hingga Kamis 28 Maret 2024, IHSG ditutup merah. Melansir data RTI, IHSG sepekan terkoreksi 0,68 persen.

"Saat ini investor belum merasakan manfaat (full periodic call auction). Mungkin Bursa perlu jelaskan. Sekarang baru merasakan akibat atau dampak negatifnya saja," kata Ellen kepada Liputan6.com, ditulis Minggu (31/3/2024).

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan untuk perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.

Saat ini, terdapat 220 emiten yang berada dalam papan pemantauan khusus. Setengah dari jumlah tersebut atau sebanyak 112 emiten memenuhi kriteria nomor 1, yakni harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00.

"Jadi dampak negatif saat ini ada panic selling dari Rp 50 jatuh ke bawah ARB (Auto Reject Bawah) terus tiap hari. Mau jual atau cut loss juga tidak bisa," imbuh Ellen.

Sementara, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy sebelumnya mengatakan, implementasi papan pemantauan khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada papan pemantauan khusus.

Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

2 dari 4 halaman

Batas Minimum Harga

Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp 1, Auto Rejection harian yang diterapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.

"Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP & IEV," kata Irvan.

Sebelum adanya full periodic call auction, apabila perusahaan tercatat terkena kriteria papan pemantauan khusus, maka akan di-suspend. Sekarang, saham tersebut, meski terkena kriteria papan pemantauan khusus, dapat diperdagangkan sehingga tetap akan ada likuiditasnya.

"Selain itu, dengan batasan minimal harga menjadi Rp 1 maka saham-saham yang mungkin nilainya sudah di bawah Rp 50, maka dapat diperdagangkan dan akan memunculkan demand-supplynya dengan fluktuasi harga yang lebih wajar," ujar  Irvan.

Namun, perlu dicatat, transaksi hanya akan terjadi jika ada perjumpaan order beli dengan order jual. Artinya, jika hanya ada volume bid tanpa offer, dan sebaliknya atas sebuah saham maka IEV dan IEP tidak akan terbentuk, sehingga tak ada match atau perjumpaan order beli dengan order jual.

 

 

3 dari 4 halaman

Pembentukan Harga

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy pernah mengatakan, dengan metode perdagangan saat ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih adil karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook. Sehingga bisa memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk ke pasar.

Adapun saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp 1, Auto Rejection harian yang diterapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.

"Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP & IEV. Investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham Papan Pemantauan Khusus," ujar Irvan.

4 dari 4 halaman

11 Kriteria Saham

Sebagai pengingat, terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebagai berikut:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00

2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya

4. Perusahaan atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Â