Sukses

Produsen Sari Roti Tebar Dividen 2023 Rp 500 Miliar

PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen sari roti akan bagikan dividen tunai Rp 87,67 per saham untuk tahun buku 2023.

Liputan6.com, Jakarta - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) yang dikenal sebagai produsen roti massal pertama dan terbesar di Indonesia dengan merek "Sari Roti” dan "Sari Kue" akan membagikan dividen tunai Rp 500 miliar.

Keputusan pembagian dividen untuk tahun buku 2023 telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (3/4/2024).

Adapun dividen Nippon Indosari Corpindo yang akan dibagikan kepada pemegang saham itu setara Rp87,67 per saham.

"Bila sejenak membandingkan nilai dividen tunai dengan harga penutupan ROTI kemarin pada Rp1.180 maka dividend yield mencapai 7,5%. Hal ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi atas dukungan dan loyalitas seluruh Pemegang Saham. Sesuai jadwalnya dividen akan dibayarkan pada tanggal 26 April 2024,” ujar Direktur PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, Arlina Sofia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Selain memberikan persetujuan penggunaan laba bersih, RUPST juga telah menyetujui beberapa keputusan penting lainya, yaitu persetujuan atas laporan direksi perseroan mengenai jalannya produsen sari roti yang berakhir pada 31 Desember 2023, serta menyetujui Pengesahan Neraca dan Penghitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Pada perdagangan Rabu, 3 April 2024 pukul 13.58 WIB, saham ROTI naik 1,27 persen ke posisi Rp 1.195 per saham. Saham ROTI dibuka naik lima poin ke posisi Rp 1.185 per saham. Saham ROTI berada di level tertinggi Rp 1.205 dan terendah Rp 1.180 per saham. Total frekuensi perdagangan 685 kali dengan volume perdagangan 5.385 saham. Nilai transaksi Rp 642juta.

2 dari 4 halaman

Nippon Indosari Alihkan 38,90 Juta Saham Treasuri

Sebelumnya diberitakan, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) mengalihkan saham hasil buyback atau saham treasuri sebanyak 38.908.000 saham atau 38,90 juta saham. Jumlah saham itu 0,62 persen dari total jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor untuk mendukung likuiditas saham Perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (25/2/2024), saham yang akan dialihkan merupakan saham hasil buyback periode 6 dari 21 Juli 2022-20 Oktober 2022 sejumlah 36.797.300 saham dan periode 7 dari 21 Oktober 2022-20 Januari 2023 sebanyak 2.110.700 lembar saham.

Perseroan juga telah menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai anggota bursa yang akan melakukan penjualan saham hasil buyback atau saham treasuri tersebut dengan memperhatikan ketentuan persyaratan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 29/2023.

Terkait harga, Perseroan menyatakan penetapan harga penjualan saham hasil buyback sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 huruf c. Peraturan OJK Nomor 29/2023 yaitu harga pengalihan saham tidak lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham Nippon Indosari Corpindo, serta:

-Tidak lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di BEI satu hari sebelum tanggal penjualan saham

-Harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perseroan dengan diskon paling banyak 7,5 persen.

 

 

3 dari 4 halaman

DNET Gadaikan Saham FAST, ROTI hingga Indomarco untuk Pinjaman

Sebelumnya diberitakan, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) telah menjaminkan secara joint collateral atau jaminan bersama atas saham yang dimiliki perseroan di tiga perusahaan. Jaminan saham itu atas seluruh pinjaman ke Bank Mandiri.

PT Indoritel Makmur Internasional Tbk telah menandatangani perjanjian gadai atas saham yang dimiliki dalam masing-masing PT Indomarco Prismatama (IDM) pengelola Indomaret, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) pada Rabu, 15 November 2023.

Sebelumnya Indoritel Makmur Internasional menandatangani perjanjian pinjaman transaksi khusus (PTK) pada 20 Desember 2017 dengan nilai Rp 2 triliun. Selanjutnya perseroan menandatangani perjanjian pinjaman term loan 2 sebesar Rp 4 triliun pada 22 Agustus 2023 dari  Bank Mandiri.

“Untuk menjamin pemenuhan kewajiban perseroan kepada Bank Mandiri tersebut, perseroan menggadaikan seluruh saham yang dimiliki oleh perseroan dalam masing-masing FAST, ROTI, dan IDM,” tulis Sekretaris Perusahaan Indoritel Makmur Internasional Kiki Yanto Gunawan dalam keterbukaan informasi BEI.

Rincian jumlah saham yang digadaikan Indoritel Makmur Internasional antara lain 1.430.115.492 atau 1,43 miliar saham FAST, saham ROTI sebanyak 1.594.467.000 atau 1,59 miliar, dan saham IDM sebanyak 738.720.000 saham atau 738,72 juta saham.

Manajemen Indoritel menyatakan, transaksi pemberian jaminan kepada Bank Mandiri tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan (POJK Nomor 42/2020).

“Transaksi pemberian jaminan kepada Bank Mandiri tersebut merupakan transaksi material di atas 20 persen dari ekuitas perseroan namun tidak lebih dari 50 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan perseroan yang diaudit per 31 Desember 2022,” tulis perseroan.

 

4 dari 4 halaman

Tak Ada Dampak Material

Namun demikian, perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal transaksi material tersebut merupakan transaksi pemberian jaminan kepada bank sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Perseroan juga menyatakan transaksi pemberian jaminan kepada Bank Mandiri tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/2020.

Untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, pada 26 Oktober 2023 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan telah disetujui penjaminan atas saham-saham tersebut.

Manajemen Indoritel Makmur Internasional menyatakan tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi keuangan perseroan. “Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap hukum dan kelangsungan usaha perseroan,”