Sukses

BEI Rilis Aturan Baru Stock Split dan Reverse Stock Saham

BEI memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan tercatat yang meneritkan efek bersifat ekuitas (Peraturan I-I).

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham dalam rangka upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.

Dengan aturan itu, pelaksanaan pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) perlu persetujuan BEI dalam kondisi tertentu.

BEI memberlakukan Peraturan Nomor I-I tentang pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan tercatat yang meneribtkan efek bersifat ekuitas (Peraturan I-I) pada Senin, 1 April  2024.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022).

Sebelumnya tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur perihal pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) secara komprehensif.

Namun, beberapa ketentuan yang mengatur hal ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 pada 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Secara garis besar Peraturan I-I mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai sebagai bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham.

 

2 dari 4 halaman

Pencabutan Aturan

Atas ketentuan tersebut, diharapkan dapat lebih meyakinkan kewajaran harga saham Perseroan yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham.

Selain itu, terdapat ketentuan kondisi tertentu yang menyebabkan BEI tidak dapat menyetujui pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham meski sudah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini.

Dengan terbitnya peraturan I-I, maka:

 a. Ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep 00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; dan

b. Ketentuan V.4., VI.2.1., dan VI.3.1. Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3 dari 4 halaman

OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru Pasar Modal, Ada Stock Split hingga Pedoman MI

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan tiga aturan baru terkait pasar modal. Tiga peraturan baru ini dalam rangka mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Aturan-aturan baru tersebut antara lain, Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2. Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah menjelaskan, ketentuan penyampaian laporan berkala emiten atau perusahaan publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

"Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat,” kata Darmansyah dalam keterangan resmi, Rabu (21/9/2022).

POJK ini mengatur emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif, wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan mengumumkannya kepada masyarakat melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

POJK Nomor 15/POJK.04/2022

POJK Nomor 15/POJK.04/2022 mengatur mekanisme pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) oleh perusahaan terbuka.

Di mana perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di bursa, wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka dicatatkan.

“Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik,” terang Darmansyah.

 

4 dari 4 halaman

POJK Nomor 17/POJK.04/2022

Melengkapi peraturan OJK di industri pasar modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi (MI) agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi manajer investasi.

Termasuk alasan rasional MI dalam melakukan keputusan investasi, perilaku MI dalam melakukan transaksi efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat atau sebagainya.

"POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018),” imbuh Darmansyah.

Adapun substansi penyempurnaan dalam pedoman perilaku manajer investasi antara lain:

1. Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi

2. Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;

3. Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST

4. Penguatan manajemen risiko manajer investasi

5. Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dan lainnya

6. Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada produk investasi

7. Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri manajer investasi

8. Batasan transaksi negosiasi atas transaksi efek yang terdaftar di bursa9. Pengaturan prinsip-prinsip perilaku manajer investasi

10. Penggunaan SID produk investasi dalam melakukan transaksi efek untuk kepentingan produk investasi

11. Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet produk investasi12. Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, early payment dari perusahaan efek yang mengakibatkan utang-piutang.

 

Video Terkini