Sukses

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Saham Terafiliasi 02 Malah Lesu

Menyusul putusan itu, saham terafiliasi kubu 02 Prabowo-Gibran ditutup bervariasi. Salah satunya PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) yang terafiliasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep melalui PT Harapan Bangsa Kita.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Selain itu, Sidang MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

 

Menyusul putusan itu, saham terafiliasi kubu 02 Prabowo-Gibran ditutup bervariasi. Salah satunya PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) yang terafiliasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep melalui PT Harapan Bangsa Kita.

Kaesang sendiri merupakan adik kandung dari cawapres Gibran Rakabuming Raka. Keduanya anak kandung Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini, Joko Widodo (Jokowi).

Melansir data RTI, PMMP turun 4,08 persen ke posisi 282. PMMP dibuka pada posisi 294 dan bergerak di zona hijau dengan posisi tertingginya di 316 pada sesi I. Namun saham PMMP turun ke zona merah pada sesi I hingga sentuh posisi 280. Dalam sepekan, saham PMMP terkoreksi 1,40 persen.

Sedangkan dalam satu tahun terakhir PMMP turun 19,89 persen. Namun sejak awal tahun atau secara year to date (YTD), saham PMMP naik 7,63 persen.

 

2 dari 6 halaman

Thohir Bersaudara

Selain Kaesang, ada saham Thohir bersaudara, yakni Erick Thohir dan Boy Thohir. Erick Thohir yang saat ini merupakan Menteri BUMN aktif juga berada di barisan pasangan Prabowo-Gibran. Erick diketahui memiliki beberapa perusahaan tercatat di Bursa. Antara lain PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) dan PT Mahaka Media Tbk (ABBA).

  • MARI, stagnan atau mengalami perubahan 0,00 persen di posisi 50
  • ABBA, stagnan atau mengalami perubahan 0,00 persen di posisi 27

Sementara sang kakak, Garibaldi Thohir atau Boy Thohir merupakan bos PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) dan entitas anak, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR). Selain itu, juga ada PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM), PT Surya Esa Perkasa Tbk (ESSA) hingga PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)

  • ADRO, turun 0,36 persne ke posisi 2.750
  • ADMR, naik 2,86 persen ke posisi 1.440
  • PALM, turun 1,30 persen ke posisi 454
  • ESSA, turun 0,67 persen ke posisi 745
  • MBMA, naik 0,87 persen ke posisi 580

 

3 dari 6 halaman

WIR Group

Sebelum IPO, terdapat nama-nama besar yang menjadi pemilik PT WIR Asia Tbk (WIRG). Salah satunya PT Karunia Tidar Abadi dengan kepemilikan pra-IPO 1 persen. Perusahaan yang bergerak di bidang mobile advertising, perdagangan, pertambangan, hingga pertanian ini merupakan salah satu sayap bisnis generasi ketiga Sumitro Djojohadikusumo. Perusahaan itu dipimpin oleh Aryo PS Djojohadikusumo, putra kandung Hashim Djojohadikusumo, yang merupakan kakak Menteri Pertahanan sekaligus capres Prabowo Subianto.

  • WIRG, stagnan atau mengalami perubahan 0,00 persen di posisi 94

Grup Bakrie

Grup Bakrie, dengan Aburizal Bakrie sebagai Pembina TKN yang berasal dari salah satu partai pengusung yaitu Golongan Karya (Golkar). Grup Bakrie memiliki beberapa perusahaan tercatat di Bursa, antara lain PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS), PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR), dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

Belum selesai, lanjut ada saham PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT Visa Media Asia (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP), dan PT Bakrieland Development Tbk (ELTY). Ada juga PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan yang belum lama tercatat ada PT Vktr Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR).

  • BUMI, stagnan atau mengalami perubahan 0,00 persen di posisi 85
  • BRMS, turun 3,14 persen ke posisi 154
  • BNBR, parkir di posisi 50
  • DEWA, naik 1,59 persen ke posisi 64
  • VIVA, turun 6,25 persen ke posisi 15
  • MDIA, turun 6,25 persen ke posisi 15
  • UNSP, turun 5,41 ke posisi 70
  • ELTY, turun 6,25 persen ke posisi 15
  • JGLE, turun 6,25 persen ke posisi 15
  • BTEL, parkir di posisi 50
  • VKTR, naik 1,64 persen ke posisi 124

 

4 dari 6 halaman

Grup Blue Bird

Komisaris Utama Blue Bird, Bayu Priawan Djokosoetono tercatat sebagai bendahara TKN Prabowo-Gibran. Bayu merupakan cucu Mutiara Fatimah Djokosoetono, pendiri taksi PT Blue Bird Tbk (BIRD).

  • BIRD, stagnan atau mengalmai perubahan 0,00 persen di posisi 1.600

Tokoh lainnya, yakni Putri Kuswisnu Wardana, anak pendiri PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) juga bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sebagai Dewan Penasihat. Pandu Sjahrir, yang tergabung sebagai Wakil Bendahara Umum TKN Prabowo-Gibran merupakan pemilik PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).

  • MRAT, naik 2,05 persen ke posisi 398
  • TOBA, naik 4,17 persen ke posisi 250.
5 dari 6 halaman

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN. 

"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.

MKMK pun telah menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan Putusan MK. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstidusionalitas syarat, namun lebin tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemiu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” jelas dia.

Kemudian hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.

“Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demilian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” tutur Daniel.

Menurutnya, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran menjadi peserta Pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02.

“Yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata Daniel.

6 dari 6 halaman

MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengaku siap mendengarkan putusan Majelis Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Ganjar menyampaikan, apapun hasil dari MK dia bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud Md akan menerimanya.

"Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti," kata Ganjar di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024. Sehingga, dia dan Mahfud tinggal menunggu ketuk hakim palu.

"Tugas kita hari ini adalah datang untuk mendengarkan keputusannya," ucap Ganjar.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan putusan hakim menjadi sesuatu yang layak ditunggu.

"Kita punya optimisme untuk mendengarkan putusan yang progresif," kata Todung.