Liputan6.com, Jakarta Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Antonius Herman Azwar menyebut kegiatan Pinjam Meminjam Efek (PME) dapat mengoptimalkan aktivitas investasi saham yang dilakukan oleh para investor.
KPEI memfasilitasi aktivitas PME yang memungkinkan investor meminjamkan portofolio saham dan mendapatkan tambahan pendapatan.
Baca Juga
“KPEI memfasilitasi aktivitas PME dengan menyediakan sistem, mekanisme, dan pengaturannya. KPEI juga melakukan pengelolaan pinjaman sampai dengan pembayaran fee atas aktivitas PME. Jadi, dengan adanya peran KPEI, PME akan menjadi lebih aman dan menguntungkan semua pihak,” ujar Antonius dikutip dari Antara, Jumat (3/5/2024).
Advertisement
Ia menjelaskan, manfaat PME bagi investor adalah sebagai alternatif pengelolaan portofolio saham, utamanya untuk jangka panjang.
Selain itu, lanjutnya, manfaat tambahan pendapatan melalui biaya atau fee sebagai imbalan investor yang meminjamkan sahamnya dapat digunakan untuk membayar biaya penyimpanan saham.
“Dengan meminjamkan sahamnya, saat harga saham turun, investor pun tetap dapat menerima pendapatan, sehingga akan mengurangi potensi kerugian. Kemudian yang tidak kalah penting, PME juga dapat meningkatkan likuiditas pasar,” ujar Antonius.
Ia menjelaskan, bahwa KPEI memastikan keamanan dalam proses peminjaman, pengelolaan hingga pengembalian pinjaman saham pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman.
Adapun, aktivitas PME yang dijalankan oleh KPEI juga dilakukan secara otomatis melalui mekanisme, sistem, dan prosedur operasional yang mumpuni.
“KPEI memiliki sistem manajemen risiko dan pengelolaan agunan untuk pengelolaan pinjaman sehingga KPEI dapat memastikan kegiatan PME berjalan aman,” ujar Antonius.
Untuk menggunakan fasilitas PME, lanjutnya, investor dapat menghubungi perusahaan sekuritas tempat di mana investor melakukan aktivitas transaksi jual beli saham.
Kemudian, investor akan mendapatkan penjelasan tata cara meminjamkan saham, mulai dari informasi terkait perjanjian PME, pembukaan rekening, dan persyaratan lainnya yang harus dilengkapi.
“Setelah semuanya terpenuhi, investor dapat memulai aktivitas PME dengan meminjamkan portofolio saham yang dimiliki,” ujar Antonius.
OJK Rilis Aturan Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 6/2024).
Dilansir dari keterangan OJK, Kamis (2/5/2024), POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek (POJK 55/2020), khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek.
Penerbitan POJK 6/2024 bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling, serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling.
Penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.
Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur pokok pengaturan:
1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.
2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.
4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.
5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.
6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.
7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek
8. Ketentuan Sanksi.
9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.
"Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"
Advertisement
OJK Terbitkan Aturan Soal Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan.
“Penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional,” ujar dia dalam keterangan resminya, Rabu (17/1/2024).
Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023 di antaranya adalah ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK ini antara lain definisi emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara, ketentuan akuntansi di bidang pasar modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, pengguna SAK Internasional, dan laporan tahunan.