Sukses

BEI Kembali Ingatkan Potensi Delisting Saham Waskita Karya

BEI menyatakan saham PT Waskita Karya Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/5/2024), BEI menyatakan saham PT Waskita Karya Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2024.

Adapun pengumuman suspensi itu Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Adapun pemegang saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Maret 2024 antara lain seperti dikutip dari data BEI:

  • Negara Republik Indonesia sebesar 21.705.633.362 saham atau 75,34 persen
  • Ratna Ningrum sebesar 517.331 saham atau 0,0018 persen
  • I Ketut Pasek Senjaya Putra sebesar 72.600 saham atau 0,0003 persen
  • Masyarakat sebesar 7.100.583.723 saham atau 24,64 persen.
2 dari 4 halaman

OJK Buka Suara soal Suspensi Saham Waskita Karya dan Wijaya Karya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal saham emiten BUMN, antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang masih terkena suspensi karena belum membayar obligasi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip keterbukaan dengan melakukan penelaahan laporan yang disampaikan oleh emiten, baik laporan berkala maupun insidentil.

"OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk dapat memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi, rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran obligasi dan sukuk termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (11/1/2024).

Dia bilang, OJK telah melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT. 

Selain itu, penetapan potensi delisting berdasarkan ketentuan Bursa antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. Namun, hingga saat ini suspensi belum melewati masa 24 bulan. 

"Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada pemegang obligasi," tandasnya. 

 

 

3 dari 4 halaman

Waskita Karya Pede Suspensi Saham Dibuka Kuartal I 2024, Begini Kata Bos BEI

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) percaya diri penghentian perdagangan (suspensi) saham WSKT akan segera dibuka kembali pada awal tahun depan atau kuartal I 2024.

Terkait hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya akan kembali membuka suspensi saham WSKT apabila Perseroan telah berhasil melakukan restrukturisasi dan menyehatkan keuangannya. 

"Kalau ada kondisi yang menyebabkan suspensi tentu ada kondisi kapan suspensi dibuka. Kami akan lihat bagaimana kemampuan bayar. Ketika penyebab suspensi sudah bisa dijawab, baru kami akan pertimbangkan untuk buka, tapi kita tetap utamakan perlindungan investor," kata Nyoman kepada awak media, ditulis Sabtu (25/11/2023). 

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memberikan tanggapan soal pengumuman potensi delisting saham Perseroan yang disampaikan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 22 November 2023. 

“Kami sampaikan bahwa pengumuman potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI di mana setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting tersebut,” kata SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resminya, Kamis, 22 November 2023.

Sampai dengan saat ini, saham Perseroan telah menjalani suspensi saham selama 6 bulan sejak Mei 2023 berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan Perseroan. 

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BEI, apabila suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi, maka terdapat potensi delisting saham. 

Sehingga potensi dilakukannya delisting terhadap saham Perseroan baru akan terjadi paling cepat pada Mei 2025. Untuk itu, Perseroan optimistis dapat menyelesaikan review MRA dan mendapatkan persetujuan kreditur perbankan maupun pemegang obligasi sehingga suspensi saham Perseroan dapat segera dibuka kembali pada awal tahun depan kuartal I 2024.

 

 

4 dari 4 halaman

Skema Restrukturisasi

Saat ini, Waskita Karya dalam tahap akhir proses persetujuan final atas usulan skema restrukturisasi kepada kreditur perbankan dan pemegang obligasi. Sampai dengan saat ini, mayoritas kreditur perbankan yang mewakili lebih dari 80 persen nilai hutang outstanding telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan Perseroan. 

“Sebagai bagian dari proses restrukturisasi tersebut, Perseroan juga terus melakukan diskusi intensif dengan seluruh pemegang obligasi terkait skema restrukturisasi agar dapat segera disetujui melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),” kata dia. 

Perseroan telah menyampaikan rencana restrukturisasi kepada seluruh kreditur sejak awal 2023 hingga saat ini. Persetujuan atas restrukturisasi Waskita merupakan titik penting bagi Waskita untuk dapat segera mengimplementasikan skema restrukturisasi sehingga Perseroan memiliki kemampuan dalam melakukan manajemen cash flow secara optimal guna menghasilkan siklus kegiatan operasional yang lebih sustain. 

Hal ini juga dapat membantu Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor. Usulan restrukturisasi Perseroan telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dalam jangka panjang. 

Usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi.