Sukses

BEI Cecar Soal Potensi Penyajian Kembali Laporan Keuangan 2015-2022, PT Timah Jawab Begini

Sejumlah hal menjadi sorotan BEI terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS).

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali meminta penjelasan kepada manajemen PT Timah Tbk terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2015-2022.

Hal ini seiring ada lima tersangka tambahan yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Agung mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP Perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, ditulis Jumat (17/5/2024), sejumlah hal menjadi sorotan BEI antara lain kinerja keuangan PT Timah Tbk pada 2019 dan dampak kerugian serta potensi restatement atau penyajian kembali terhadap laporan keuangan perseroan yang telah disajikan untuk periode yang diduga terdapat tindakan korupsi pada 2015-2022. Hal ini termasuk jika terdapat dampak kerugian yang sudah dapat diperkirakan oleh Perseroan hingga Mei 2024.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar menjelaskan, hingga kini Perseroan belum dapat mengidentifikasikan apakah terdapat dampak kerugian bagi Perseroan mengingat proses ini sedang berjalan.

"Dalam hal ini Perseroan terus berkoordinasi dan kooperatif dengan pihak kejaksaan," ujar dia.

Selain itu, BEI mempertanyakan mengenai latar belakang Perseroan mencatat rugi pada 2019 padahal secara kondisi seharusnya Perseroan mengalami peningkatan produksi pertambangan.

Adapun PT Timah Tbk mencatat rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 703,97 miliar. Kondisi kinerja keuangan ini berbanding terbaik pada periode sama 2018 yang mencatat laba Rp 278,87 miliar. Pendapatan naik menjadi Rp 19,30 triliun pada 2019 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 11,01 triliun.

 

2 dari 4 halaman

Penjelasan PT Timah Tbk

Abdullah mengatakan, pada 2019, Perseroan membukukan volume produksi logam timah sebesar 76.389 metrik ton dan 2018 sebesar 38.444 metrik ton. Sementara itu, volume penjualan sebesar 67.704 metrik ton dan 2018 sebesar 33.818 metrik ton.

Abdullah menuturkan, seiring dengan kenaikan volume produksi logam timah terjadi kenaikan beban produksi yang mempengaruhi beban pokok pendapatan Perseroan. Pada saat yang bersamaan harga logam timah dunia selama 2019, terutama pada semester II 2019 mengalami tekanan.

“Selama 2019, harga rata-rata logam timah dunia yang tercatat du London Metal Exchange (LME) terkoreksi menjadi USD 18.569/MT atau sebesar 7 persen YoY (2018: USD 20.134/MT),” kata Abdullah.

Ia mengatakan, secara kuartal, harga rata-rata logam timah dunia pada kuartal IV 2019 turun 3 persen menjadi USD 16.697/MT dibandingkan USD 17.146 MT pada kuartal III 2019. Abdullah juga menuturkan, beban bunga Perseroan juga mengalami kenaikan selama 2019 tercatat sebesar Rp 782 miliar, naik 122 persen YoY dari Rp 353 miliar pada 2018.

“Kenaikan beban produksi dan beban bunga di tengah pelemahan harga logam timah, terutama pada semester II 2019 menyebabkan Perseroan membukukan rugi bersih 2019 sebesar Rp 611 miliar,” kata dia.

3 dari 4 halaman

Upaya Perbaikan Tata Kelola Perusahaan

Selain itu, BEI juga mempertanyakan mengenai dampak dari pemberhentian perjanjian kerja sama dengan mitra smelter swasta pada Oktober 2022. Perseroan menyatakan tidak ada dampak dari pemberhentian perjanjian kerja sama tersebut.

Selain itu, Perseroan menyatakan pihaknya melakukan kerja sama  kemitraan dilakukan untuk penambangan darat dan penambangan laut. “Porsi kerja sama kemitraan sekitar 60-70 persen,” ujar Abdullah.

Terkait perkembangan pemeriksaan terhadap Perseroan atas dugaan korupsi di wilayah IUP Perseroan pada 2015-2022, Abdullah menuturkan, Perseroan menghormati proses hukum yang berjalan di mana hal ini merupakan kewenangan pihak aparat penegak hukum.

Kepada BEI, PT Timah Tbk juga menyampaikan sejumlah upaya perbaikan tata kelola Perseroan. Upaya itu antara lain:

  • Membentuk tim perbaikan tata kelola dan prosedur internal
  • Melakukan transformasi organisasi
  • Penguatan dan internalisasi budaya kerja
  • Rotasi dan mutasi karyawan
  • Penerapan reward dan punishment secara lebih ketat dan transparan
  • Reviu dan perbaikan terhadap kriteria pemilihan mitra secara transparan dan akuntabel.

“Perseroan tetap mematuhi proses-proses hukum yang sedang dan akan berlangsung agar transparansi dan akuntabilitas berjalan dengan baik dalam pengelolaan wilayah IUP,” kata Abdullah.

4 dari 4 halaman

Langkah Perseroan

Abdullah mengatakan, Perseroan selalu melakukan pengawasan kepada mitra usaha sesuai ketentuan yang berlaku dan jika diduga adanya indikasi kecurangan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Perseroan juga mengatakan tetap mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam praktik pelaksanaan proses bisnis secara umumnya dan prinsip-prinsip good mining practice (GMP) khusus dalam proses penambangan. Perseroan juga berupaya menyaring kembali mitra Perseroan yang bekerja sama untuk melakukan kegiatan penambangan timah di wilayah IUP Perseroan.

"Reviu dan perbaikan terhadap kriteria pemilihan mitra secara transparan dan akuntanbel,” kata dia.

Abdullah mengatakan, pihaknya juga melakukan sejumlah langkah agar tidak terdapat oknum dari pihak internal Perseroan yang membantu untuk melakukan praktik kecurangan dalam penambangan ilegal di wilayah IUP Perseroan. Langkah itu antara lain:

  • Internalisasi budaya kerja dan kebijakan perusahaan
  • Memberikan pelatihan dan kesadaran atas penerapan budaya kerja
  • Penerapan sistem pengaduan dan pelaporan melalui WBS
  • Pengawasan internal yang lebih ketat
  • Pemberian sanksi dan konsekuensi yang tergas
  • Reviu rutin terhadap proses bisnis dan pola kerja
Video Terkini