Sukses

Banyak BPR Minat IPO, Siapa Saja?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka kesempatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menghimpun dana di pasar modal lewat penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka kesempatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk menghimpun dana di pasar modal lewat penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Hal itu sesuai UUP2SK maka terbuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk melakukan penggalangan dana melalui IPO di pasar modal Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, minat BPR maupun BPR Syariah (BPRS) untuk melakukan persiapan IPO di Bursa cukup tinggi. Meski belum mengantongi BPR/BPRS dalam pipeline IPO, namun Bursa senantiasa melakukan pendalaman guna mengakomodir pencatatan saham oleh BPR/BPRS.

"Dapat kami sampaikan bahwa minat BPR dan BPRS untuk menjajaki opsi pendanaan melalui pasar modal positif. Hal ini tercermin dari kebutuhan yang disampaikan kepada kami dari BPR/BPRS di seluruh Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai hal-hal yang diperlukan dalam rangka persiapan IPO dalam beberapa bulan terakhir cukup banyak," kata Nyoman kepada wartawan, ditulis Selasa (21/5/2024).

Rujukan Aturan

Merujuk ketentuan POJK no 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang baru diterbitkan tgl 25 April 2024, BPR dan BPRS yang dapat melakukan penawaran umum perdana saham melalui pasar modal Indonesia wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain modal inti minimum Rp 80 miliar dan penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2, dan tingkat kesehatan paling rendah PK-2 seluruhnya dinilai dalam dua periode terakhir.

"Namun demikian, dikarenakan peraturan IPO untuk BPR dan BPRS ini masih relatif baru dapat kami informasikan bahwa saat ini belum terdapat permohonan pencatatan dari BPR dan BPRS yang disampaikan kepada BEI," imbuh Nyoman.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Informasi saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan aturan baru untuk memperbaiki kinerja dan mengurangi fraud di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR Syariah). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024).

Dalam aturan ini, OJK melakukan penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Beleid itu ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPR Syariah dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing serta diharapkan mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil di wilayahnya.