Sukses

Jangan Terkecoh, Saham Uptrend Ternyata Dapat Turun

Agar tak terjebak, investor perlu tahu harga saham yang sedang uptrend rupanya juga bisa turun.

Liputan6.com, Jakarta - Memantau pergerakan harga saham menjadi kegiatan yang perlu dilakukan investor. Meski mungkin memiliki horizon investasi lebih panjang dan tidak setiap hari memantau pergerakan harga saham, tetapi langkah ini bisa dilakukan sebagai strategi memilih saham yang akan dibeli.

Agar tak terjebak, investor perlu tahu harga saham yang sedang uptrend rupanya juga bisa turun. Jika melihat saham yang harganya sedang mengalami penurunan, jangan buru-buru menyimpulkan kalau saham tersebut tidak sedang di fase uptrend. Melansir instagram Bursa Efek Indonesia (BEI) @ indonesiastockexchange, Sabtu (25/5/2024), setidaknya ada empat hal yang perlu dicermati agar tak terjebak pembacaan tren pergerakan saham.

Pertama, saham uptrend tidak selalu naik. Saham uptrend bukan berarti harga sahamnya akan naik setiap hari. Ada kalanya harga saham mengalami penurunan, tetapi hanya bersifat sementara.

Kedua, harga turun tapi tidak lebih rendah dari sebelumnya. Penurunan yang terjadi di saham uptrend akan membentuk higher low, yaitu penurunan yang tidak lebih rendah dibandingkan titik penurunan saham sebelumnya. Ketiga, harga naik lebih tinggi dari sebelumnya.

Setelah mengalami penurunan sementara, harga saham akan kembali mengalami kenaikan dan mencapai titik puncak harga tertinggi yang baru atau disebut dengan higher high. Terakhir, pergerakan saham minimal memiliki dua puncak dan dua lembah. Ciri saham yang akan dikatakan trend yaitu jika membentuk setidaknya dua higher high (puncak) dan dua higher low (lembah) dalam satu periode.

 

2 dari 4 halaman

Simak Mekanisme Terbaru Pemindahan Papan Pencatatan Perusahaan Tercatat di BEI

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian pada mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi Perusahaan Tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2021, BEI telah melakukan penyesuaian terkait persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, persyaratan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham Free Float melalui pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A).

BEI dalam keterangan resminya pada Kamis, (23/5/2024) menjelaskan, pengaturan mekanisme ini bertujuan untuk lebih memberikan klasifikasi yang jelas kepada investor, terkait kondisi Perusahaan Tercatat berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta pemenuhan atas ketentuan peraturan BEI.

Ada beberapa persyaratan bagi Perusahaan Tercatat untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama, yaitu sebagai berikut:

Pertama, mulai Mei 2022 Perusahaan Tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapat sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama 1 tahun terakhir, serta memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:

a. Rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar;

b. Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar; atau

c. Nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp. 12 triliun.

Kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dan Saham Free Float harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Saham Free Float 10% atau lebih, Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp. 200 miliar; atau

b. Saham Free Float kurang dari 10%, Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp. 1 triliun.

 

3 dari 4 halaman

Masa Tenggang

Selain itu, BEI juga mengingatkan, Perusahaan Tercatat tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut.

Pemenuhan ketentuan saham Free Float, nilai kapitalisasi pasar Free Float, dan opini tersebut telah diberikan grace period (masa tenggang) oleh BEI selama dua tahun sejak pemberlakuan Peraturan Nomor I-A sampai dengan 21 Desember 2023.

"BEI telah melakukan sosialisasi dan secara intensif mengingatkan Perusahaan Tercatat untuk meningkatkan kesadaran atas pemenuhan ketentuan tersebut," jelas BEI.

4 dari 4 halaman

Perusahaan Tercatat Tak Bisa Bukukan Rugi Bersih Selama 2 Tahun Mulai Mei 2025

Ketiga, untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental Perusahaan Tercatat di Papan Utama, BEI menginfokan, mulai Mei 2025 yang akan datang Perusahaan Tercatat yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak bisa membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut.

Perusahaan Tercatat juga tidak bisa membukukan compound annual growth rate / CAGR (laju pertumbuhan majemuk tahunan) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir, jelas BEI.

Oleh karena itu, pada Mei 2024 BEI telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang diumumkan melalui pengumuman bursa dan efektif berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.

"BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya,yaitu bulan November 2024. Dengan adanya mekanisme perpindahan papan pencatatan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat akan semakin memacu kinerja perusahaannya sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi,".

Â