Sukses

41 Emiten Berisiko Delisting, Investor Saham Retail Harus Apa?

Penting untuk para investor retail jeli dalam memantau berbagai aksi korporasi atau potensi terjadinya delisting terhadap saham yang mereka miliki. Pasalnya hal ini bisa membuat kerugian.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar 41 emiten yang berisiko dihapus pencatatannya dari bursa saham atau delisting. Sebanyak 41 emiten telah disuspensi lebih dari 6 bulan.

Selain itu, masuk pertengahan 2024, terdapat beberapa perusahaan melakukan banyak aksi korporasi yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham, mulai dari merger dan akuisisi, pembagian dividen, buyback saham, delisting, hingga rights issue.

Rights issue sendiri merupakan langkah bagi beberapa emiten agar bisa mendapat pendanaan murah untuk menunjang kebutuhan ekspansi di tengah era suku bunga yang cukup tinggi pada 2024. Investor retail diingatkan agar bijak memperhatikan tujuan dari right issue, karena right issue memberikan sentimen yang cenderung negatif berupa delusi kepemilikan saham. Penurunan kepemilikan saham ini menyebabkan penurunan porsi dividen yang akan diterima nantinya.

Head of Retail Research Sinarmas Sekuritas (SimInvest), Ike Widiawati menggarisbawahi pentingnya para investor retail untuk jeli dalam memantau berbagai aksi korporasi atau potensi terjadinya delisting terhadap saham yang mereka miliki.

“Kami mengingatkan pentingnya para investor retail untuk melihat saham-saham yang tengah memiliki agenda untuk melakukan rights issue, pantau bagaimana kondisi sahamnya sebelum dan setelah aksi korporasi tersebut.” jelas dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

“Selain itu investor retail juga bisa cermat melihat berbagai emiten yang tengah hangat diperbincangkan antara lain peluang merger dan akuisisi. Seperti perkembangan negosiasi FREN dan EXCL ataupun PTRO-CUAN. Serta tidak ketinggalan isu NCKL yang berencana mengakuisisi tambang nikel baru,” pungkas Ike.

Sinarmas Sekuritas menyarankan agar investor retail tetap up-to-date dengan informasi tentang saham-saham yang berisiko delisting. Ini akan membantu para investor untuk merencanakan investasi mereka dengan lebih bijaksana sesuai dengan tujuan dan risiko yang mereka hadapi.

2 dari 3 halaman

BEI Kembali Ingatkan Potensi Delisting Saham Waskita Karya

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/5/2024), BEI menyatakan saham PT Waskita Karya Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2024.

Adapun pengumuman suspensi itu Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2023 8 Mei 2023 perihal Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

 

3 dari 3 halaman

Pemegang Saham

Adapun pemegang saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Maret 2024 antara lain seperti dikutip dari data BEI:

  • Negara Republik Indonesia sebesar 21.705.633.362 saham atau 75,34 persen
  • Ratna Ningrum sebesar 517.331 saham atau 0,0018 persen
  • I Ketut Pasek Senjaya Putra sebesar 72.600 saham atau 0,0003 persen
  • Masyarakat sebesar 7.100.583.723 saham atau 24,64 persen.