Liputan6.com, Jakarta - PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) menyetujui pembagian dividen final Rp 683,6 miliar. Hal itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis 30 Mei 2024.
Secara keseluruhan, Tower Bersama Infrastructure membagikan 80 persen laba tahun buku 2023 sebagai dividen atau senilai Rp 1,25 triliun. Termasuk dividen interim sebesar Rp 565,9 miliar yang telah didistribusikan sebagai dividen interim pada 27 Desember 2023.
Baca Juga
"Sehingga dividen tunai final yang akan dibagikan sebesar Rp 683,6 miliar, atau Rp 30,20 per saham," kata Helmy Yusman Santoso dalam paparan publik Tower Bersama Infrastructure, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
Dividen final itu akan didistribusikan pada 3 Juli 2024 kepada seluruh pemegang saham yang tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal recording date 11 Juni 2024, dan tanggal cum dividen atau akhir periode perdagangan saham dengan hak atas dividen pada 7 Juni 2024.
Selain itu, para pemegang saham menyetujui perubahan susunan manajemen melalui pengangkatan Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo sebagai Direktur Perseroan. Dengan demikian, komposisi Direksi PT Tower Bersama Infrastructure Tbk menjadi sebagai berikut:
- Presiden Direktur: Herman Setya Budi
- Wakil Presiden Direktur: Hardi Wijaya Liong
- Direktur: Helmy Yusman Santoso
- Direktur: Budianto Purwahjo
- Direktur: Leonardus Wahyu Wasono Mihardjo
"Para pemegang saham juga menyetujui rencana pembelian kembali saham perseroan (buyback saham) sebesar 396.500.000 lembar atau 1,75% dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan untuk periode 12 bulan sejak persetujuan RUPST," ungkap Helmy.
Penerbitan Surat Utang
RUPST menyetujui rencana penerbitan surat utang atau Notes dalam mata uang asing, dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya USD 900 juta. Aksi itu akan dilaksanakan dalam 1 atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan RUPST, melalui penawaran kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Aksi ini merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Para Pemegang Saham juga menyetujui rencana perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT Tower Bersama dan PT Solu Sindo Kreasi Pratama, yang merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, berupa penambahan kegiatan usaha menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan baterai bagi menara telekomunikasi dan menyewakan properti untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Advertisement
Tower Bersama Infrastructure Bakal Buyback 396,50 Juta Saham
Sebelumnya, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) akan membeli kembali atau buyback saham maksimal 1,75 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh. Jumlah saham itu setara 396,50 juta saham dengan nilai nominal Rp 20 per saham.
Tower Bersama Infrastructure akan siapkan dana maksimal Rp 800,80 miliar untuk buyback saham. Perseroan menyatakan buyback saham ini dilakukan seiring kinerja Perseroan yang membaik telah hasilkan arus kas yang melebihi dari jumlah yang diperlukan dalam mempertahankan peningkatan dan pertumbuhan.
Tower Bersama Infrastructure akan memakai kas internal Perseroan untuk buyback saham. Dana tersebut bukan merupakan dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan dalam bentuk utang apapun.
“Pada saat ini, Perseroan memiliki tingkat kewajiban utang yang baik, bahkan Perseroan masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan leverage apabila diperlukan,” tulis Perseroan.
Selain itu, Perseroan dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika harga saham Perseroan tidak mencerminkan nilai atau kinerja Perseroan yang sebenarnya.
Buyback Saham
Adapun Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri dalam jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun. Akan tetapi, Perseroan dapat sewaktu-waktu mengalihkan atas saham yang dibeli kembali sesuai dengan pasal 21 POJK Nomor 29/2023 antara lain:
1.Dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek.
2.Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal
3.Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan atau direksi dan dewan komisaris
4.Pelaksanaan pembayaran atau penyelesaian atas transaksi tertentu
5.Pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perseroan
6.Distribusi saham hasil pembelian kepada pemegang saham secara proporsional
7.Cara lain dengan persetujuan OJK
Perseroan telah menunjuk PT Ciptadana Sekuritas untuk melakukan buyback saham pada 31 Mei 2024-30 Mei 2025. Adapun Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham untuk buyback pada 30 Mei 2024.
Advertisement