Sukses

Kena Forced Delisting, BEI Larang Direksi dan Pengendali Balik ke Pasar Modal

BEI menegaskan, pengurus perusahaan yang tidak mampu menavigasi perusahaan untuk bisa pertahankan perusahaan tercatat dilarang masuk pasar modal dalam lima tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperingatkan pengurus perusahaan tercatat yang sahamnya berpotensi didepak paksa dari bursa atau forced delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, jajaran manajemen baik dari dewan komisaris maupun direksi hingga pengendali, tidak akan diberi kesempatan kembali ke Bursa usai delisting.

Nyoman menjelaskan, langkah ini sebagai salah satu upaya perlindungan bagi investor. Namun sebelum emiten benar-benar hengkang, Bursa akan terlebih dahulu meminta penjelasan emiten yang bersangkutan. Harapannya, kondisi perusahaan yang terancam delisting bisa diperbaiki sehingga dapat mempertahankan statusnya sebagai perusahaan tercatat.

"Jika sampai terjadi delisting, bursa berpendapat bahwa pihak-pihak ini tidak dapat menavigasi perusahaan untuk bisa mempertahankan status menjadi perusahaan tercatat. Untuk itu, kami melarang pihak-pihak ini untuk masuk kembali ke pasar modal. Sesuai ketentuan pelaksanaan yang kami atur saat ini adalah 5 tahun," kata Nyoman, dikutip Selasa (4/6/2024).

Sebagai pertimbangan lain, Bursa juga menaikan delisting. Kenaikan biaya delisting diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Adapun biaya delisting ini dikenakan pada perusahaan yang mengajukan delisting, atau delisting sukarela (voluntary delisting), bukan merupakan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Biaya delisting kita atur dari 2 kali Annual Listing Fee (ALF) atau biaya tahunan, menjadi 5 kali. Bukan untuk pendapatan bursa, tapi bagaimana bursa memberikan emphasizing agar perusahaan-perusahaan itu menghindari delisting," kata Nyoman.

 

2 dari 5 halaman

Kondisi Tertentu

Sebelumnya, Nyoman mengatakan emiten terancam delisting masih memiliki kesempatan untuk tetap tercatat di Bursa. Syaratnya, perusahaan memiliki upaya untuk memperbaiki kinerja perusahaan dalam tenggat waktu yang diberikan setelah pengumuman potensi delisting.

"Untuk kondisi-kondisi tertentu, ada perusahaan setelah kita sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka melakukan perubahan. Mereka ada progres yang signifikan. Nah kalau ada progres yang signifikan tentu kita berikan kesempatan," kata Nyoman.

Dia menambahkan, delisting perusahaan tercatat tidak dilakukan secara serta merta, melainkan secara bertahap. Mula-mula, Bursa akan melakukan pengumuman potensi delisting saat saham perusahaan disuspensi selama 6 bulan. Pengumuman potensi delisting dilakukan pada 6 bulan kedua, hingga 6 bulan keempat alias mencapai 24 bulan.

 

3 dari 5 halaman

BEI Ungkap 4 Emiten Potensi Delisting Bakal Buyback

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan BEI telah menemukan empat pemegang saham pengendali (PSP) emiten untuk melakukan buyback saham publik dari beberapa emiten berpotensi delisting.

"Ada empat PSP yang dalam waktu dekat sedang dalam proses buyback,” kata Nyoman kepada wartawan usai pencatatan waran CGS-CIMB, Senin (5/2/2024).

Nyoman menambahkan, BEI akan terus secara maksimal untuk mencari PSP. Dia menuturkan, bagi emiten yang berada dalam kondisi tertentu akan lebih sulit ditemui pihak manajemen dibanding emiten dengan kondisi baik. 

Nyoman menjelaskan saat ini ada dua jenis delisting di BEI yaitu, Voluntary Delisting dan Force Delisting. Dalam kondisi Voluntary Delisting, emiten biasanya sudah menyiapkan dana untuk melakukan buyback, sehingga mudah untuk menemui pihak manajemen.

Nyoman mengungkapkan awalnya hanya voluntary delisting yang punya kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham yang relatif premium karena kondisi perusahaan yang lebih aman, sedangkan emiten yang mengalami force delisting tidak diwajibkan untuk melakukan buyback.

“Namun dengan berjalannya waktu bukan hanya voluntary delisting yang wajib melakukan pembelian kembali saham, tetapi force delisting juga punya kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham, tujuannya adalah perlindungan investor. Kalau dulu yang melakukan force delisting tidak memiliki kewajiban," ujar Nyoman. 

Dia menuturkan, ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa akan diminta untuk melakukan pembelian kembali saham. 

 

4 dari 5 halaman

Puluhan Saham Berpotensi Delisting, BEI Ingatkan untuk Buyback

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan berpotensi terdepak dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Sejak awal tahun sampai dengan 22 Januari 2024, BEI telah mengumumkan potensi delisting setidaknya 45 perusahaan tercatat.

Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Bagi perusahaan yang sudah dalam kondisi suspen, khususnya yang terkait going concern, maka Bursa masih terus melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi perusahaan sambil menerbitkan pengumuman potensi delisting dan notasi khusus," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada Wartawan, dikutip Selasa (23/1/2024).

 

 

5 dari 5 halaman

Aturan Buyback

Adapun dalam hal revisi peraturan Bursa terkait pembatalan pencatatan sudah terbit dan sejalan dengan POJK 3 tahun 2021 dan SEOJK 13 Tahun 2023, maka Bursa akan bisa melakukan proses delisting. Namun, untuk delisting karena voluntary atau secara sukarela, Nyoman mengatakan masih dapat dilakukan tanpa menunggu perubahan peraturan sebab masih sejalan dengan ketentuan dalam POJK.

Sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor atas saham yang berpotensi, maka perusahaan tersebut diwajibkan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham emiten berpotensi delisting yang dimiliki.

Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan buyback saham di pasar modal dalam POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka. Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.