Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) memaparkan status pembayaran gaji karyawan per bulan yang tertundak hingga kini kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Adapun BEI meminta sejumlah penjelasan kepada manajemen Indofarma, salah satunya mengenai kondisi operasional terkini dan kinerja keuangan Perseroan. Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (9/6/2024), Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Yeliandriani menyampaikan, status pembayaran gaji karyawan Januari-Mei 2024 belum bisa dibayarkan secara penuh tetapi dibayarkan dengan kebijakan grafasi sesuai levelisasi karyawan.
Baca Juga
Gaji karyawan yang tertunda untuk level staf (BoD-4) sebesar 10 persen dari Februari-Mei 2024. Kemudian level asistan manajer (BoD-3) sebesar 30 persen pada Februari-Mei 2024, lalu level manajer (BoD-2) sebesar 40 persen pada Februari-Mei 2024. Sementara itu, general manager (BoD-1) sebesar 50 persen dari Januari-Mei 2024. Direksi, komisaris, dan organ komisaris sebesar 50 persen dari Januari-Mei 2024.
Advertisement
Selain itu, Yeliandriani menuturkan, kondisi operasional terutama produksi obat saat ini dengan keterbatasan modal kerja, Perseroan hanya fokus pada produksi untuk pemenuhan kontrak dari pemerintah.
Seiring tidak optimalnya kinerja operasional karena modal kerja yang dimiliki sangat terbatas mendorong Perseroan membukukan kerugian bersih.
PT Indofarma Tbk meraup penjualan bersih Rp 445,70 miliar hingga September 2023. Penjualan perseroan turun 50,7 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 904,89 miliar.
Perseroan catat rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 4,69 persen menjadi Rp 191,69 miliar hingga kuartal III 2023 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 183,11 miliar.
“Modal kerja yang sangat terbatas mengakibatkan tingkat produksi yang tidak optimal pada Perseroan dan tidak tersedianya cukup produk yang dipasok oleh principal di entitas anak,” tulis Yeliandriani.
Lakukan Optimalisasi
Perseroan menyatakan telah melakukan optimalisasi dan efisiensi pengeluaran (biaya) tetapi tingkat efisiensi yang dihasilkan tidak optimal mengingat sebagian besar komponen biaya merupakan fixed cist, seperti biaya pegawai dan depresiasi fasilitas dan mesin produksi.
Terkait dukungan pemerintah atas kondisi keuangan Perseroan, Yeliandriani menuturkan, melalui pemegang saham seri B (PT Bio Farma) memberikan dukungan dalam bentuk share holder loan untuk membiayai proyek-proyek yang diperoleh Perseroan dari pemerintah.
"Di samping hal tersebut pemegang saham seri A (Kementerian BUMN) telah membentuk project management office dengan menunjuk konsultan bisnis untuk restrukturisasi keuangan maupun bisnis,” tulis Yeliandriani.
Di sisi lain, Indofarma juga menjelaskan perkembangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Yeliandriani menuturkan, permohonan PKPU yang dimohonkan oleh PT Foresight Global telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan amar putusan menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya, sehingga masuk ke PKPU sementara.
Pada 5 Mei 2024, Perseroan mengajukan perpanjangan masa PKPU Sementara selama 60 hari, dan berdasarkan surat dari Tim Pengurus PT Indofarma Tbk Nomor 015/TP-INAF/V/2024 pada 8 Mei 2024 memberikan persetujuan perpanjangan menjadi PKPU tetap selama 47 hari.
"Selanjutnya upaya yang akan dilakukan adalah menawarkan kepada kreditur proposal perdamaian,” tulis dia.
Adapun proposal perdamaian saat ini dalam proses penyusunan oleh Tim Perseroan bersama konsultan bisnis dan konsultan hukum.
Advertisement
Nasib Gaji Pegawai Indofarma Tunggu Proses Hukum Dugaan Korupsi
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo kembali mengungkap nasib gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF). Menurutnya, kepastian pembayaran dan beban untuk gaji pegawai Indofarma menunggu proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud.
Diketahui, atas audit internal yang dilakukan Kementerian BUMN dan manajemen BUMN Farmasi menemukan ada potensi fraud sebesar Rp 470 miliar. Terpisah, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara atas dugaan korupsi di Indofarma mencapai Rp 371 miliar.
Hasil pemeriksaan BPK tadi telah disetor ke Kejaksaan Agung untuk diproses hukum. Artinya, Kementerian BUMN juga menunggu proses tersebut berjalan. Pada saat yang sama, Indofarma sendiri tengah menghadapi proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita lagi PKPU dulu sampai kita urus pidananya terkait dengan fraud itu. Setelah ini kita hitung ulang berapa kebutuhannya untuk pegawai," ujar pria yang karib disapa Tiko itu, di Balai Kartini, Jakarta, dikutip Kamis (23/5/2024).
Dia mengatakan belum mengetahui besaran total gaji yang belum dibayarkan Indofarma kepada pegawainya. Seperti diketahui, sebagian gaji pegawai Indofarma sempat ditalangi oleh Holding BUMN Farmasi, Bio Farma.
"Saya enggak hafal ya, tapi kita lagi proses PKPU," kata Tiko.
Informasi, PKPU Indofarma dilayangkan kepada PT Foresight Global, perusahaan yang menjalankan jasa outsourcing. Permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PKPU/2024 PN.Niaga.Jkt Pst itu didaftarkan pada 29 Februari 2024.