Liputan6.com, Jakarta PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah merampungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (10/6), kemarin. Dengan mempertimbangkan belanja modal untuk proyek-proyek yang sedang berjalan dan modal kerja Perseroan di tahun-tahun mendatang, para pemegang saham, sesuai dengan rekomendasi Direksi dan Dewan Komisaris, menyetujui bahwa tidak ada dividen yang akan dibayarkan kepada pemegang saham untuk tahun keuangan 2023.
Sementara perusahaan absen bagikan dividen, pemegang saham menyetujui perubahan susunan manajemen, sehubungan dengan transaksi divestasi. Di mana Muhammad Rachmat Kaimuddin akan menjabat Komisaris Utama setelah divestasi rampung.
"Pemegang saham menyetujui perubahan anggota Dewan Komisaris untuk periode selesainya transaksi divestasi sampai dengan RUPST tahun 2027. Komisaris Utama akan dijabat Muhammad Rachmat Kaimuddin," mengutip keterangan resmi hasil RUPST INCO, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Sehingga, nantinya susunan pengurus perseroan untuk periode selesainya Transaksi Divestasi sampai dengan RUPST tahun 2027, menjadi sebagai berikut:
- Presiden Komisaris: Muhammad Rachmat Kaimuddin
- Wakil Presiden Komisaris: Emily Olson
- Komisaris: Fabio Ferraz
- Komisaris: Kristina Litzinger
- Komisaris: M. Jasman Panjaitan
- Komisaris: Edi Permadi
- Komisaris: Yusuke Niwa
- Komisaris Independen: Rudiantara
- Komisaris Independen: Raden Sukhyar
- Komisaris Independen: Marita Alisjahbana
Direksi
- Presiden Direktur & Chief Executive Officer : Febriany Eddy
- Wakil Presiden Direktur & Chief Operation and Infrastructure Officer: Abu Ashar
- Direktur & Chief Human Capital Officer: Adriansyah Chaniago
- Direktur & Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer: Bernardus Irmanto
- Direktur Independen & Chief Financial Officer: Rizky Andhika Putra
- Direktur Independen & Chief Project Officer: Muhammad Asril
- Direktur Independen & Chief Strategy and Technical Officer: Luke Mahoney
Adapun untuk saat ini, atau periode penutupan RUPST tahun 2024 sampai dengan selesainya Transaksi Divestasi , yaitu sebagai berikut:
- Presiden Komisaris: Emily Olson
- Wakil Presiden Komisaris: Muhammad Rachmat Kaimuddin
- Komisaris: Fabio Ferraz
- Komisaris: Olga Kovalik
- Komisaris: Kristina Litzinger
- Komisaris: Yusuke Niwa
- Komisaris: M. Jasman Panjaitan
- Komisaris Independen: Rudiantara
- Komisaris Independen: Raden Sukhyar
- Komisaris Independen: Marita Alisjahbana
Direksi
- Presiden Direktur: Febriany Eddy
- Wakil Presiden Direktur: Adriansyah Chaniago
- Direktur: Bernardus Irmanto
- Direktur: Abu Ashar
- Direktur: Vinicius Mendes Ferreira
Vale Indonesia Terima Perpanjang Izin Operasi hingga 2035
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) telah resmi menerima perpanjangan izin operasional hingga 28 Desember 2035 melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada perusahaan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi.
"Perusahaan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan guna memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak," kata Febriany Eddy dikutip dari Antara, Kamis (16/5/2024).
Beri Kepastian Hukum
Febriany menjelaskan bahwa IUPK yang diterima PT Vale pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi perusahaan untuk beroperasi di wilayah konsesi mereka serta melanjutkan strategi pertumbuhan bisnis.
Menurut ketentuan IUPK, PT Vale diwajibkan menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir tambahan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Pengembangan ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perusahaan, termasuk praktik pertambangan yang baik serta pedoman lingkungan, sosial, dan tata kelola, jelas Febriany.
Advertisement
Bagi Hasil 10 Persen
Sebagai pemegang IUPK, lanjut Febriany, PT Vale kini harus membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perusahaan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam IUPK, termasuk penyelesaian divestasi PT Vale sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (hingga 28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (hingga 28 Desember 2035).
IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.