Sukses

Heboh Full Call Auction atau FCA, Investor Saham Ritel Merasa Dirugikan

Jumlah saham yang terjerembab ke papan pemantauan khusus terus bertambah. Hal ini terjadi bersamaan dengan implementasi full periodic call auction (FCA) sejak 25 Maret 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan Full Call Auction (FCA) sejak Maret lalu. Namun rupanya kebijakan ini menuai kritik keras dari investor utamanya ritel.

Beberapa waktu lalu tampak karangan bunga yang mengular di halaman masuk Gedung BEI di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Karangan bunga tersebut dikirim oleh investor, berisi protes terhadap implementasi Full Call Auction di papan pemantauan khusus.

"FCA memang mengagetkan buat investor retail. Terutama mereka banyak belinya saham-saham yang kurang liquid atau fundamentalnya kurang bagus. Kasihan retail sih yang belum teredukasi," kata Ellen kepada Liputan6.com, Kamis (13/6/2024).

Padahal, Bursa berdalih jika mekanisme Periodic Call Auction pada perdagangan saham papan pemantauan khusus merupakan bentuk perlindungan investor yang diterapkan oleh BEI. Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya. Namun menurut Ellen, kebijakan ini tidak akan banyak berdampak bagi investor dengan bekal analisis yang mumpuni.

"Kalau buat investor retail yang udah teredukasi, mereka sudah ngerti milih saham bagus, semestinya gak terlalu terdampak. Jadi yang penting pintar-pintar milih emiten aja, dan terus update notasi dari bursa," imbuh Ellen.

Senada, Pengamat Pasar Modal Desmond Wira mengatakan mayoritas investor ritel merasa FCA merugikan. Meski begitu, Desmond menilai aktivitas di pasar saham masih relatif stabil. Bahkan nilai transaksi harian di bursa masih relatif tinggi.

"Jadi dampak FCA terhadap keberlangsungan pasar sendiri, nggak ngaruh. Pasar jalan terus. Buktinya sampai sekarang jalan. Nilai transaksi saham harian masih relatif tinggi, walaupun sedikit turun. Paling investor ritel bisanya cuma ngedumel, protes," kaya Desmond.

 

2 dari 3 halaman

Perlindungan Investor

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman menjelaskan mekanisme Periodic Call Auction pada perdagangan saham papan pemantauan khusus merupakan bentuk perlindungan investor yang diterapkan oleh BEI. Utamanya bagi para investor pemula agar bisa menjadi panduan untuk menentukan keputusan investasinya.

"Bagi existing investor diharapkan dapat mencermati lebih dalam informasi dan update terkini terkait perusahaan sekaligus melakukan analisis fundamental dengan baik serta tepat," kata Nyoman dalam pemberitaan Liputan6.com sebelumnya.

⁠Bagi perusahaan tercatat, notasi khusus diberikan agar selalu memenuhi peraturan sehingga dapat meningkatkan pemenuhan tanggung jawabnya kepada investor selaku pihak yang menghimpun dana. Apabila sudah memenuhi seluruh ketentuan pada peraturan, tentunya perusahaan dapat keluar dari papan pemantauan khusus.

"Kebijakan papan pemantauan khusus ini sudah disosialisasikan kepada berbagai pihak serta diimplementasikan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 (hybrid) sejak 12 Juni 2023 dan tahap 2 (FCA) pada 25 Maret 2024," jelas Nyoman.

 

3 dari 3 halaman

229 Saham

Asal tahu saja, jumlah saham yang terjerembab ke papan pemantauan khusus terus bertambah. Hal ini terjadi bersamaan dengan implementasi full periodic call auction (FCA) sejak 25 Maret lalu.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per 13 Juni 2024, terdapat 229 saham. Dari jumlah tersebut, sebanyak 142 saham menyandang kriteria 1 yakni harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51,00. Berdasarkan waktunya, terdapat 67 saham yang masuk papan pemantauan khusus setelah FCA diimplementasikan.

Video Terkini