Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar calon anggota dewan komisaris terpilih Bursa Efek Indonesia (BEI) masa jabatan 2024-2028.
Susunan calon komisaris BEI periode 2024-2028 itu antara lain:
Baca Juga
- Komisaris Utama: Nurhaida
- Komisaris: Yozua Makes
- Komisaris: Mohammad Oki Ramadhana
- Komisaris: Karman Pamurahardjo
- Komisaris: Lany Djuwita
“Susunan anggota dewan komisaris BEI di atas menjadi efektif setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BEI Tahun 2024 (RUPST 2024) yang akan diselenggarakan pada 26 Juni 2024,” demikian dikutip dari laman BEI.
Advertisement
Adapun BEI akan menggelar RUPST BEI pada Rabu, 26 Juni 2024. Agenda RUPST antara lain:
1.Persetujuan atas laporan tahunan termasuk laporan tugas pengawasan dewan komisaris dan pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023
2.Persetujuan penyisihan cadangan wajib Perseroan tahun buku 2023
3.Penunjukan akuntan publik Perseroan untuk tahun buku 2024
4.Pengangkatan dan penetapan honorarium bagi anggota dewan komisaris Perseroan masa jabatan 2024-2028 serta pemberian uang jasa pengabdian bagi anggota dewan komisaris Perseroan yang berakhir masa jabatannya.
5.Perubahan anggaran dasar perseroan
37 Calon Emiten Antre Lepas Saham ke Publik hingga 31 Mei 2024
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sejumlah perusahaan antre di pipeline pencatatan umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Adapun hingga 31 Mei 2024, terdapat 24 perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa. Dana yang berhasil dihimpun dari IPO itu sebesar Rp 3,88 triliun. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menyebutkan, saat ini terdapat 37 perusahaan yang siap debut di Bursa.
Dari sisi asetnya, perusahaan dengan skala menengah masih mendominasi. Sedangkan dari sisi sektornya, paling banyak berasal dari sektor konsumer non-siklikal.
"Hingga saat ini, terdapat 37 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI," kata Nyoman kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Merujuk POJK Nomor 53/POJK.04/2017, terdapat 8 perusahaan dengan aset skala besar di atas Rp 250 miliar. Kemudian 24 perusahaan dengan aset skala menengah antara Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar. Sisanya 5 perusahaan dengan aset skala kecil di bawah Rp 50 miliar.
Sementara, rincian sektornya adalah sebagai berikut:
• 2 Perusahaan dari sektor basic materials
• 5 Perusahaan dari sektor consumer cyclicals
• 9 Perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals
• 2 Perusahaan dari sektor energy
• 1 Perusahaan dari sektor financials
• 3 Perusahaan dari sektor healthcare
• 6 Perusahaan dari sektor industrials
• 1 Perusahaan dari sektor infrastructures
• 3 Perusahaan dari sektor properties & real estate
• 4 Perusahaan dari sektor technology
• 1 Perusahaan dari sektor transportation & logistic
Advertisement
Pipeline Obligasi
Bersamaan dengan itu, Nyoman mencatat 40 emisi dari 32 penerbit EBUS yang sedang berada dalam pipeline obligasi. Saat ini, telah diterbitkan 41 emisi dari 28 penerbit EBUS dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 42,8 triliun.
Lebih lanjut, berikut klasifikasi sektor penerbitan obligasi:
• 3 Perusahaan dari sektor basic materials
• 2 Perusahaan dari sektor consumer cyclicals
• 2 Perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals
• 2 Perusahaan dari sektor energy
• 14 Perusahaan dari sektor financials
• 0 Perusahaan dari sektor healthcare
• 1 Perusahaan dari sektor industrials
• 6 Perusahaan dari sektor infrastructures
• 1 Perusahaan dari sektor properties & real estate
• 1 Perusahaan dari sektor technology
• 0 Perusahaan dari sektor transportation & logistic
Pipeline Rights Issue
Adapun untuk aksi penambahan modla dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, masih terdapat 24 perusahaan tercatat dalam pipeline.
Adapun per 31 Mei 2024, telah terdapat 10 perusahaan tercatat yang telah menerbitkan rights issue dengan total nilai Rp 30,71 triliun. Selanjutnya, 24 perusahaan tercatat dalam pipeline rights issue BEI dengan rincian sektor sebagai berikut:
• 1 Perusahaan dari sektor basic materials
• 8 Perusahaan dari sektor consumer cyclicals
• 4 Perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals
• 4 Perusahaan dari sektor energy
• 5 Perusahaan dari sektor financials
• 0 Perusahaan dari sektor healthcare
• 0 Perusahaan dari sektor industrials
• 1 Perusahaan dari sektor infrastructures
• 0 Perusahaan dari sektor properties & real estate
• 0 Perusahaan dari sektor technology
• 1 Perusahaan dari sektor transportation & logistic
Tunggu Aturan Rampung, BEI Ungkap 3 Sekuritas Siap jadi Market Maker
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan kabar terkini mengenai regulasi market maker. Rencananya, beleid tersebut diluncurkan para paruh pertama 2024.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, saat ini pihaknya melakukan diskusi dengan tiga anggota bursa (AB).
Sayangnya, BEI belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai detailnya. "Saat ini ada 3 AB yang sedang diskusi dengan kita sebagai AB pilot. Cuma kita belum bisa ungkapkan siapa saja," kata Irvan kepada wartawan, dikutip Rabu (15/5/2024).
Bursa mengatur secara garis besar terkait persyaratan liquidity provider yang berupa persyaratan SOP, risk management dan sistem. Adapun bagi Anggota Bursa yang berminat menjadi liquidity provider dapat mengajukan permohonan kepada Bursa dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bursa.
Irvan mengatakan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah dalam proses menyiapkan pengaturan terkait liquidity provider. untuk jadwalnya, Bursa masih menunggu perkembangan pengaturan oleh OJK tetapi harapannya bisa rampung tahun ini.
"Kami harapkan liquidity provider dapat meningkatkan likuiditas transaksi dan penurunan spread atas saham-saham yang masuk dalam list saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider," imbuh Irvan.
Hadirkan Market Maker
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menghadirkan market maker dalam rangka menggenjot nilai transaksi saham pada 2024.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan, pihaknya berencana menunjuk perusahaan sekuritas untuk menjadi market maker.
"Kita rencananya efek tertentu akan ada yang menyediakan likuiditas di pasar. Jadi mereka harus kuotasi beli jual sesuai yang kita atur," kata Irvan saat ditemui di BEI, ditulis Rabu, 3 Januari 2024.
Advertisement
Memiliki Kewajiban
Ia melanjutkan, market maker ini nantinya memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Misalnya, sehari harus berapa lembar dan ada pengaturannya.
"Ada kewajiban yang mereka lakukan, sehari harus berapa lembar," kata dia.
Dengan demikian, akan diberikan sanksi bagi market maker yang tidak taat pada kewajiban. Sanksi yang diberikan kepada market maker berupa sanksi administrasi.
Namun, untuk tahap awal, BEI belum memberikan sanksi kepada market maker. Ini mengingat, BEI akan melakukan pembinaan terlebih dahulu.
"Kalau ga penuhi kewajiban, di tahap awal akan ada pembinaan," imbuhnya.
Market maker adalah pihak yang mendapatkan izin dari bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid dan offer saham dengan kategori tertentu dalam jumlah yang memadai.