Sukses

BEI Terapkan Hasil Evaluasi Papan Pemantauan Khusus Mulai Hari Ini 21 Juni 2024

BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X).

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya melakukan berbagai pengembangan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, serta efisien. 

BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X  tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X) dan lanjutan dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang efektif 21 Juni 2024.

Sebelumnya, BEI telah melakukan implementasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada 25 Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X) dan lanjutan dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan pada 12 Juni 2023.

BEI senantiasa melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan yang ada, dan salah satunya dengan terus berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus berdiskusi bersama pelaku pasar. Hal ini dilakukan agar BEI dapat melakukan implementasi evaluasi secara cepat dan tepat.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, efektif per 21 Juni 2024 BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X. Perubahan tersebut menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Pada kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila selama 3 bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 yang disertai dengan kondisi likuiditas rendah, yaitu memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham.

 

 

 

 

2 dari 3 halaman

Kriteria Lainnya

Agar suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 Papan Pemantauan Khusus, saham tersebut harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp50,00 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.

Selanjutnya untuk kriteria nomor 6, suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float.

Untuk saham yang tercatat di Papan Utama serta Papan Pengembangan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50.000.000 lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.

Sementara untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk Papan Pemantauan Khusus apabila Saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat.

 

3 dari 3 halaman

Kriteria Nomor 7

Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 Papan Pemantauan Khusus apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Perubahan juga dilakukan pada kriteria nomor 7, yaitu suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.

Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Pada kriteria nomor 10, tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Namun, terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 Hari Bursa.

Informasi lengkap mengenai hal ini tersedia di Website BEI dengan detail sebagai berikut:

1. Peraturan I-X: Menu Peraturan > Peraturan BEI atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/ tab Peraturan Pencatatan dengan keyword pencarian “I-X”

2. Pengumuman terkait Perubahan Saham dalam Pemantauan Khusus: Menu Berita > Pengumuman atau www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/ dengan keyword pencarian “Pemantauan Khusus”

Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan Bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham.

BEI terus mengimbau agar investor senantiasa melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, berbagai keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat, dan peraturan terbaru dalam hal pengambilan keputusan investasinya.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Papan Pemantauan Khusus

  • call auction