Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberlakukan short selling. Short selling adalah transaksi jual saham yang investor lakukan walau tidak memiliki saham itu. Jadi trader dan investor meminjam saham dari sekuritas yang memiliki hak milik atas saham itu.
Trader atau investor lalu menjual saham pada harga tinggi dengan tujuan membeli kembali saham itu pada harga yang lebih rendah.
Baca Juga
Selanjutnya mengembalikan saham itu sekuritas ke tempat dia meminjam. Saat proses dan masa peminjaman ini juga perusahaan sekuritas terapkan peraturan. Hal itu antara lain investor asing mengembalikan lagi saham ke pemilik sesuai perjanjian. Jika melanggar, investor akan kena denda dan penyitaan jaminan.
Advertisement
Bersamaan dengan itu, BEI juga berencana merombak aturan mengenai papan pemantauan khusus full call auction (PPK-FCA). Secara umum, rencana perubahan ini akan memperketat ketentuan suatu saham untuk dimasukkan ke dalam FCA dan memberikan fleksibilitas syarat suatu saham untuk keluar dari FCA. Â
"Secara umum, revisi kriteria papan pemantauan khusus full call auction dan implementasi short sell berpotensi meningkatkan likuiditas transaksi saham," mengutip tim riset Stockbit Sekuritas, Minggu (23/6/2024).
Adapun seberapa luas akses investor terhadap fitur short sell akan bergantung kepada mekanisme final dan persyaratan atau ketentuan dari bursa kepada para anggota bursa. Sebelumnya, BEI berencana meluncurkan aturan short selling pada semester II 2024. Sebanyak 116 saham dapat ditransaksikan secara short selling, termasuk saham syariah.
"Mekanisme dan persyaratan atau ketentuan dari bursa sendiri akan menentukan seberapa besar minat anggota bursa untuk menjalankan short sell," imbuh riset tersebut.
Fatwa MUI
Namun, di tengah rencana tersebut, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyebut bahwa transaksi saham secara short selling haram hukumnya, meskipun untuk saham yang termasuk dalam kategori syariah. Kendati bertransaksi saham secara short selling hukumnya haram, MUI tidak memiliki wewenang untuk melarang saham-saham tertentu ditransaksikan secara short sell. Transaksi short selling masuk dalam Fatwa DSN Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Transaksi ini tidak sesuai prinsip syariah. Dalam fatwa tersebut, short selling (bai’ al-maksuff/jual kosong) termasuk tindakan dalam kategori Bai’ al-ma’dum, yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.
Advertisement
Apa Itu Short Selling?
Mengutip laman OCBC.id, short selling merupakan transaksi jual beli saham. Saat investor tidak punya saham untuk melakukan transaksi short selling. Transaksi short selling ini sebagai suatu teknik perdagangan saham yang dilakukan investor dengan tingkat risiko kerugian cukup tinggi.
Transaksi short selling ini dilakukan oleh investor berpengalaman karena diperlukan dugaan atau perkiraan yang tepat dalam melakukan transaksi tersebut.
Selain itu, short selling ini transaksi yang dilakukan investor dengan memakai sistem meminjam saham. Tujuan dari meminjam dana itu untuk menjual saham dengan harga lebih tinggi sehingga diharapkan investor dapat membeli saat harga saham sedang turun
Mekanisme Short Selling
Berikut beberapa mekanisme transaksi short selling saham:
1.Trader atau investor meminjam saham ke broker dari perusahaan efek yang telah mengantongi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2.Trader atau investor menjual saham pinjaman ke pihak lain dan menyimpan dana hasil penjualan di rekening milik trader di perusahaan efek terkait.
3.Trader atau investor harus membeli kembali saham yang dijual sebelumnya dan berkewajiban mengembalikannya ke perusahaan efek.
Tak semua saham bisa investor memakai transaksi short selling. Hanya saham-saham tertentu yang BEI tetapkan untuk dapat ditransaksikan short selling.
Advertisement