Sukses

Kapitalisasi Pasar Amazon Sentuh USD 2 Triliun untuk Pertama Kali

Aksi beli saham investor di saham-saham teknologi kemungkinan berdampak terhadap harga saham Amazon. Kapitalisasi pasar saham Amazon tembus USD 2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Harga saham Amazon menguat 3,9 persen ke posisi USD 193,61 pada perdagangan Rabu, 26 Juni 2024. Penguatan harga saham Amazon mendorong kapitalisasi perusahaan melewati USD 2,01 triliun atau sekitar Rp 33.048 triliun (asumsi kurs dolar AS untuk rupiah di kisaran 16.441) untuk pertama kalinya.

Mengutip CNBC, Kamis (27/6/2024), Amazon bergabung dengan Nvidia, Apple, Alphabet, dan Microsoft yang mencatatkan kapitalisasi pasar bernilai USD 2 triliun atau lebih. Adapun investor telah investasi pada saham teknologi baru-baru ini seiring euforia seputar kecerdasan buatan telah mencapai puncaknya.

Di sisi lain, Nvidia yang membuat prosesor grafis untuk server yang mendukung model AS besar telah menjadi salah satu penerima manfaat terbesar dengan kapitalisasi pasar melonjak dari USD 2 triliun menjadi USD 3 triliun hanya dalam waktu tiga bulan.

Saham Amazon telah melonjak 27,5 persen sepanjang 2024. Sedangkan indeks Nasdaq naik sekitar 18 persen dibandingkan periode yang sama.

Pada April 2024, perusahaan itu melaporkan laba kuartal I 2024 yang menunjukkan bisnis Amazon Web Services (AWS) terus pulih dari perlambatan baru-baru ini yang disebabkan oleh bisnis yang memangkas pengeluaran cloud.

Para eksekutif Amazon juga berbicara mengenai bagaimana AWS dapat memperoleh manfaat dari lonjakan permintaan layanan AI.

Investor juga menyambut baik inisiatif pemotongan biaya yang dilakukan perusahaan baru-baru ini yang mendorong pertumbuhan laba Amazon dalam beberapa kuartal terakhir. CEO Amazon Andy Jassy telah berupaya bertahun-tahun untuk mengendalikan pengeluaran perusahaan, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang meluas berdampak pada lebih dari 27.000 karyawan Amazon.

Amazon membutuhkan waktu lebih dari empat tahun untuk mencatat kapitalisasi pasar melampaui USD 2 triliun. Kapitalisasi pasar Amazon mencapai USD 1 triliun pada 2020, kedua kalinya dalam sejarah setelah mencapai benchmark untuk pertama kalinya pada 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Amazon Didenda Rp 98,1 Miliar karena Langgar Puluhan Ribu Aturan di California

Sebelumnya, regulator tenaga kerja negara bagian California mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengenakan denda terhadap Amazon senilai USD 6 juta atau sekitar Rp 98,1 miliar, terkait pelanggaran undang-undang yang membatasi penggunaan kuota produktivitas gudang.

Melansir CNBC International, Kamis (20/6/2024) Kantor Komisaris Perburuhan California mengatakan pihaknya menyelidiki dua fasilitas Amazon di Moreno Valley dan Redlands, yang berlokasi di bagian timur Los Angeles. Mereka menemukan total 59.017 pelanggaran undang-undang Kuota Gudang di negara bagian tersebut.

Dilaporkan, kuota produktivitas telah menjadi sumber kekhawatiran umum di kalangan pekerja Amazon.

"(Amazon) gagal memberikan pemberitahuan tertulis mengenai kuota," kata kantor Komisaris Tenaga Kerja California.

Sementara itu, pihak Amazon mengklaim bahwa mereka tidak memerlukan kuota karena menggunakan sistem evaluasi peer-to-peer.

"Sistem peer-to-peer yang digunakan Amazon di kedua gudang ini adalah jenis sistem yang dicegah oleh undang-undang Kuota Gudang," kata Komisaris Tenaga Kerja Lilia Garcia-Brower dalam keterangannya.

Di California, Undang-undang Kuota Gudang mulai berlaku pada tahun 2022 dan mewajibkan pengusaha untuk mengungkapkan kuota produktivitas kepada karyawan dan lembaga pemerintah, serta disiplin apa pun yang mungkin dihadapi pekerja jika tidak memenuhi kuota tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Hadapi Pengawasan Ketat

Undang-undang tersebut juga melarang pengusaha mewajibkan karyawan gudang untuk memenuhi kuota yang tidak aman yang mencegah mereka mengambil waktu makan dan istirahat yang diwajibkan negara atau menggunakan kamar mandi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Amazon dalam beberapa tahun terakhir menghadapi pengawasan ketat dari regulator atas cara mereka memperlakukan karyawan gudang dan pengirimannya.

Pada 2022, regulator keselamatan Washington mendenda Amazon karena dianggap sengaja melanggar undang-undang keselamatan tempat kerja dengan mengharuskan karyawan bekerja dengan kecepatan tinggi sehingga menempatkan mereka pada risiko terkena gangguan muskuloskeletal, atau masalah seperti keseleo dan ketegangan yang sering kali disebabkan oleh tugas yang berulang.

 

4 dari 4 halaman

Pembelaan dari Amazon

Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja juga berkali-kali mengutip Amazon atas pelanggaran keselamatan.

Sementara itu, pihak Amazon dalam responnya mengatakan akan mengajukan banding atas semua kutipan tersebut.

Negara bagian termasuk New York, Washington dan Minnesota telah mengeluarkan peraturan serupa, dan undang-undang federal diperkenalkan bulan lalu oleh Senator Ed Markey, D-Mass.

Amazon, perusahaan swasta terbesar kedua di AS, sebelumnya mengatakan mereka tidak menggunakan kuota tetap. Sebaliknya, perusahaan menjelaskan, hal ini bergantung pada ekspektasi kinerja yang memperhitungkan berbagai indikator, seperti kinerja tim tertentu di suatu lokasi.

Tuduhan bahwa karyawan tidak mendapatkan waktu istirahat yang cukup juga dibantah.

Amazon juga mempertahankan catatan keamanannya. Perusahaan tersebut mengatakan pada bulan Maret 2024 bahwa tingkat cederanya telah membaik, dan mengumumkan rencana untuk menginvestasikan lebih dari USD 750 juta dalam inisiatif keselamatan tahun ini.

Juru bicara Amazon, Maureen Lynch Vogel mengatakan perusahaannya tidak setuju dengan tuduhan tersebut dan telah mengajukan banding.

"Sebenarnya kami tidak punya kuota tetap," tulisnya melalui sebuah pesan email.

"Di Amazon, kinerja individu dievaluasi dalam jangka waktu yang lama, sehubungan dengan kinerja seluruh tim situs. Karyawan dapat  dan didorong untuk meninjau kinerja mereka kapan pun mereka mau. Mereka selalu dapat berbicara dengan manajer jika mereka kesulitan menemukan informasi," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini