Sukses

MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale, Jadi Pemegang Saham Terbesar

Divestasi saham Vale merupakan bagian dari kewajiban perpanjangan izin operasi selama 10 tahun yang diperoleh PT Vale melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035.

Liputan6.com, Jakarta - BUMN Holding Industri Pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID), resmi menggenggam sekitar 34% saham PT Vale Indonesia Tbk. Hal ini setelah MIND ID menyelesaikan transaksi pembelian 14% saham Vale Indonesia dari Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd (SMM).

Melalui penyelesaian transaksi ini, MIND ID resmi menjadi pemegang saham terbesar di PT Vale dengan porsi saham yang meningkat dari 20% menjadi sekitar 34%. Sedangkan kepemilikan VCL berkurang dari 44,4% menjadi sekitar 33,9%, dan kepemilikan SMM berkurang dari 15% menjadi sekitar 11,5%.

 

Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf mengapresiasi dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otoritas Jasa Keuangan, serta Kementerian dan Lembaga lain dalam proses divestasi ini.

Heri menegaskan, MIND ID akan terus berkolaborasi dengan VCL dan para pemangku kepentingan PT Vale lainnya dalam mengembangkan PT Vale.

"Kami akan mengoptimalkan proses hilirisasi terhadap hasil tambang PT Vale agar dapat mendukung industri dalam negeri serta kebutuhan ekspor dalam mendukung program hilirisasi," ujar Heri dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Akuisisi saham PT Vale menjadi langkah strategis MIND ID agar Indonesia dapat mengambil posisi yang lebih kuat untuk mengamankan pasokan bahan baku industri hilir berbasis nikel.

Terlebih, komoditas nikel menjadi salah satu sumber daya mineral strategis dan penting bagi dunia di mana nikel telah menjadi bahan baku utama baterai untuk kendaraan listrik dan infrastruktur penyimpan listrik.

“Aksi korporasi ini menjadi momentum dalam memperkuat posisi Indonesia dalam industri baterai dan kendaraan listrik ke depan,” kata Heri.

Divestasi saham ini merupakan bagian dari kewajiban perpanjangan izin operasi selama 10 tahun yang diperoleh PT Vale melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 28 Desember 2035.

PT Vale menerima penerbitan IUPK pada 3 Mei 2024 sebagai kepastian hukum bagi perusahaan untuk tetap beroperasi di wilayah konsesinya.

2 dari 3 halaman

Vale Indonesia Terima Perpanjang Izin Operasi hingga 2035

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) telah resmi menerima perpanjangan izin operasional hingga 28 Desember 2035 melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Febriany Eddy, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada perusahaan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi.

 "Perusahaan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan guna memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak," kata Febriany Eddy dikutip dari Antara, Kamis (16/5/2024).

Febriany menjelaskan bahwa IUPK yang diterima PT Vale pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi perusahaan untuk beroperasi di wilayah konsesi mereka serta melanjutkan strategi pertumbuhan bisnis.

Menurut ketentuan IUPK, PT Vale diwajibkan menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir tambahan, dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pengembangan ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perusahaan, termasuk praktik pertambangan yang baik serta pedoman lingkungan, sosial, dan tata kelola, jelas Febriany.

3 dari 3 halaman

Bagi Hasil 10 Persen

Sebagai pemegang IUPK, lanjut Febriany, PT Vale kini harus membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi perusahaan kepada negara dan daerah.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam IUPK, termasuk penyelesaian divestasi PT Vale sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024, IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (hingga 28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (hingga 28 Desember 2035).

IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Video Terkini