Sukses

Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI

BEI tidak bisa memantau satu per satu aktivitas influencer saham. Bursa saat ini juga tidak bisa menindak influencer nakal yang rugikan investor pengikutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan influencer yang saat ini sedang ramai dibicarakan, bukan merupakan peserta Influencer Incubator. Belum lama ini, media sosial X (twitter) dihebohkan dengan kabar influencer yang gagal dalam mengelola dana investor hingga Rp 71 miliar.

Kabar bermula dari cuitan @profesor_saham pada 30 Juni 2024. gayung bersambut, warganet ramai-ramai menebak siapa influencer yang dimaksud dan menjurus pada influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya, sosok dibalik akun @waktunyabelisaham. Namun, usai viral kabar tersebut, terduga diketahui mengunci akun instagramnya.

"Kalau saya cek nama itu memang tidak pernah ikut di inkubator," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik, dikutip Jumat (5/7/2024).

Beberapa tahun ini, BEI memberikan edukasi berupa Sekolah Pasar Modal kepada para pegiat media sosial yang ingin memahami investasi di pasar modal. Jeffrey mengatakan, pemahaman tersebut mestinya dapat disampaikan kembali kepada pengikut atau follower mereka. Antara lain tentang penting berinvestasi dan hal apa saja yang harus diperhatikan, termasuk risiko berinvestasi.

"Kita prihatin ada kejadian (semacam) ini berulang-ulang terus. Yang bisa dilakukan Bursa menyampaikan kepada publik agar hati-hati dalam membeli produk jasa investasi dari pihak yang masih diragukan," ujar Jeffrey.

Diakui Jeffrey, Bursa tidak bisa memantau satu per satu aktivitas influencer saham. Bursa saat ini juga tidak bisa menindak influencer nakal yang rugikan investor pengikutnya. Namun bukan berarti tak ada upaya untuk meminimalisir kerugian.

BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik. Tahun lalu saja, tidak kurang dari 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari 5 juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholders.

"Jadi Bursa tidak punya kewenangan untuk menindak, untuk menangkap dan lain-lain. Kewenangan itu ada di OJK. Tetapi yang pasti adalah publik harus tahu kalau pihak-pihak yang melakukan pengelolaan dana publik haruslah pihak-pihak yang punya izin," tandas Jeffry.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Saham IPO Babak Belur, Begini Kata BEI

Sebelumnya, saham emiten pendatang baru tak selalu moncer. Bahkan, belakangan ada kecenderungan saham IPO mengalami penurunan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, penurunan harga saham dapat disebabkan oleh beberapa faktor di pasar modal seperti aspek fundamental dan kelangsungan usaha.

Namun demikian, pergerakan harga saham dapat dipengaruhi juga oleh faktor-faktor lainnya. Antara lain kondisi ekonomi nasional dan global, sentimen pasar, serta dinamika permintaan dan penawaran (demand & supply).

"Oleh karena hal tersebut, penurunan harga saham tidak serta merta menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha suatu perusahaan," kata Nyoman, dikutip Jumat (5/7/2024).

Nyoman menegaskan, perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa telah memenuhi kriteria-kriteria yang diatur di dalam Peraturan Bursa, termasuk kriteria terkait kondisi dan kinerja keuangan. Selain itu, evaluasi Bursa tidak hanya memperhatikan aspek formal, tetapi juga aspek substansi lain seperti kelangsungan usaha. Bursa juga senantiasa mendukung transparansi dari Perusahaan Tercatat melalui proses monitoring yang dilakukan.

"Kami selalu berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan Pasar Modal Indonesia. Kami terus berupaya untuk mendorong lebih banyak perusahaan untuk tercatat di Bursa Efek Indonesia, seiring dengan upaya kami meningkatkan kualitas perusahaan tercatat," imbuh Nyoman.

 

3 dari 3 halaman

Penelaahan Rencana Pencatatan Saham

Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan IV.1.4..1 Peraturan Bursa Nomor I-A, Bursa dapat meminta dokumen, informasi dan atau penjelasan tambahan baik secara lisan maupun tertulis dengan calon perusahaan tercatat dan atau pihak-pihak lain yang terkait rencana pencatatan saham calon perusahaan tercatat dalam rangka penelaahan atas rencana pencatatan saham calon perusahaan tercatat.

Bursa juga telah mengomunikasikan perihal permintaan Laporan riset ekuitas kepada underwriter dengan tujuan memastikan kualitas calon perusahaan tercatat. Laporan tersebut juga disampaikan underwriter ketika perusahaan telah tercatat sebagai upaya untuk meningkatkan disclosure dan exposure perusahaan yang baru tercatat kepada publik, serta meningkatkan market attractiveness sebagai pendukung informasi fundamental yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.

"Kami berharap, kebijakan tersebut dapat meningkatkan market attractiveness bagi perusahaan yang baru mencatatkan sahamnya di Bursa dan dapat membantu keputusan investasi bagi publik. Kami juga terus mengkaji perubahan pengaturan dengan dinamika terkini pasar modal Indonesia," pungkas Nyoman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Influencer adalah salah satu istilah dalam bisnis yang memanfaatkan kemampuannya untuk memengaruhi seseorang.

    Influencer

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Influencer Incubator

  • Viral

Video Terkini