Sukses

Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan

Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) saat ini parkir di level 50 atau gocap. Bakal bertahan sampai berapa lama?

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara mengenai saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang saat ini parkir di level 50 atau gocap. Meski begitu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan daham GOTO tidak akan masuk papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (FCA).

Jeffrey menjelaskan, pada revisi aturan FCA terbaru mempertimbangkan likuiditas saham suatu emiten. Adapun likuiditas GOTO tercatat masih berada di atas rata-rata atau sekitar Rp 5 juta per hari.

"Jadi walaupun lebih dari tiga bulan harga rata-ratanya Rp 50, tapi rata-rata likuiditas masih di atas Rp 5 juta dan atau membagikan dividen, itu tidak masuk (FCA)," ungkap Jeffrey, dikutip Jumat (5/7/2024).

Sebelumnya, kebijakan FCA mendapat kritik keras dari investor. Alhasil, Bursa melakukan revisi kriteria saham dalam papan pemantauan khusus imbas mekanisme FCA. Setidaknya ada 4 kriteria papan pemantauan khusus yang direvisi bursa. Salah satunya kriteria nomor 1, di mana sebelum revisi harga rata-rata 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51,00.

Setelah revisi, harga rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari Rp 51,00. Dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu.

"Jadi kalau sebelumnya kan kita hanya melihat harga, tetapi dalam proses review, kita balik lagi ke tujuan kita yakni investor kecil untuk diperhatikan atau tidak, itu dalam bentuk likuiditas, dan dalam bentuk pembagian dividen," imbuh Jeffrey.

Selain kriteria 1, aturan lain yang disesuaikan adalah Kriteria Nomor 6. Sebelum revisi, tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setelah Revisi

Setelah revisi, kriteria nomor 6 yakni tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.

Kriteria Nomor 7. Sebelum revisi, likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir

Setelah revisi, likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.

Kriteria Nomor 10. Sebelum revisi, penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Setelah revisi, tidak ada perubahan ketentuan masuk. Namun ada ketentuan keluar, dari sebelumnya saham berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 hari kalender, dipangkas menjadi hanya 7 hari bursa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.