Sukses

UBC Medical Indonesia Listing Hari Ini Rabu 10 Juli 2024

Saham PT UBC Medical Indonesia Tbk Tbk akan segera tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu 10 Juli 2024. Perseroan menjadi perusahaan tercatat ke-32 di Bursa pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Saham PT UBC Medical Indonesia Tbk Tbk akan segera tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu 10 Juli 2024. Perseroan menjadi perusahaan tercatat ke-32 di Bursa pada tahun ini.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, saham perseroan bakal diperdagangkan dengan kode LABS. PT UBC Medical Indonesia Tbk mencatatkan saham di papan pengembangan. Jumlah saham yang ditawarkan ke publik 700 juta lembar saham dengan nilai nominal Rp 20 per lembar.

Jumlah saham yang ditawarkan itu setara 17,72 persen dari jumlah seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah IPO. PT UBC Medical Indonesia Tbk menetapkan harga IPO sebesar Rp 102 per lembar. Dengan demikian, perseroan mengantongi dana segar Rp 71,4 miliar dari IPO.

Perseroan berencana mengalokasikan seluruh dana yang diperoleh dari IPO untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan operasional dan pengembangan bisnis perseroan. Antara lain untuk biaya operasional seperti pembelian barang dagangan, biaya angkut, biaya kantor, biaya penjualan, biaya sewa dan lainnya, serta pelunasan hutang usaha kepada pemasok.

Perseroan merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai distributor alat Kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumya telah menetapkan saham perseroan sebagai Efek Syariah, sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.

 

2 dari 2 halaman

Kriteria Efek Syariah

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT UBC Medical Indonesia Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.