Sukses

KSEI Tunjuk 23 Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menuturkan, salah satu faktor yang menjadi highlight yakni mengenai kemudahan akses investor di pasar modal, dimulai dari kemudahan pembukaan rekening.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan pembaruan kerja sama Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (Bank Administrator RDN) dan Bank Pembayaran, yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat (19/7/2024).

Kerja sama dengan Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran merupakan salah satu upaya KSEI dalam meningkatkan kemudahan akses investor untuk investasi pasar modal.

Penandatanganan PKS Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran dilakukan untuk periode 2024-2029. Kerja sama ini sekaligus menambah jumlah Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran menjadi 23 Bank, dengan rincian 15 Bank yang sebelumnya menjadi Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran, dan 8 Bank baru.

Berbeda dengan sebelumnya, pada periode 2024-2029 seluruh Bank Administrator RDN juga akan berperan menjadi Bank Pembayaran KSEI, sehingga dapat menjalankan fungsi penyelesaian transaksi efek di pasar modal, dan memberikan alternatif penyediaan fasilitas intraday kepada Perusahaan Efek.

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan, pemilihan Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran periode 2024-2029 dilakukan melalui proses yang cukup panjang serta transparan, dengan mengundang Bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah menjadi peserta BI-RTGS dan BI-FAST untuk mengikuti seleksi.

"Salah satu faktor yang menjadi highlight adalah terkait kemudahan akses investor dalam pasar modal, dimulai dari kemudahan dalam proses pembukaan rekening dan bertransaksi,” ungkap Samsul, Jumat, 19 Juli 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan, kerja sama KSEI dengan 23 Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran menunjukkan kerja sama bisnis yang saling menguntungkan antara industri pasar modal dengan industri perbankan Indonesia.

"Kerja sama ini juga menunjukkan sinergi yang kuat antara industri pasar modal dengan industri perbankan dalam mendukung pengembangan, pendalaman pasar, serta peningkatan inklusi keuangan melalui penambahan jumlah investor di pasar modal Indonesia,” kata Inarno.

 

2 dari 5 halaman

Peran Penting di Industri Pasar Modal

Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran memiliki peran penting dalam industri pasar modal. Kerja sama KSEI dengan Bank Pembayaran dimulai pertama kali pada 2000 dengan 3 bank untuk mendukung penerapan scripless trading. Hal ini terkait dengan persyaratan penempatan posisi dana pada rekening khusus di bank, sesuai Peraturan Bapepam No. III.C.6 tentang Prosedur Operasi dan Pengendalian Intern Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Sementara itu, fungsi Bank Administrator RDN dimulai dengan 4 Bank di tahun 2012 berdasarkan kewajiban Peraturan OJK No.V.D.3 pada tanggal 28 Desember 2010 yang mewajibkan penggunaan Single Investor Identification (SID) bagi investor pasar modal dan pemisahan dana nasabah dengan dana Perusahaan Efek.

Terakhir kali, KSEI bekerjasama dengan 7 Bank Pembayaran, serta 9 Bank Administrator RDN yang juga merangkap Bank Pembayaran, pada periode 2019-2024 Melalui kerja sama ini, peran sebagai Bank Administrasi RDN dan Bank Pembayaran akan memberikan dampak positif untuk bank, antara lain; memberikan branding bank yang berdampak pada peningkatan jumlah nasabah baru, serta meningkatkan penetrasi nasabah bank yang memungkinkan nasabah bank mencoba instrumen investasi lain di pasar modal.

Bank juga berpeluang meningkatkan rekening tabungan dari pembukaan RDN, hingga mendapatkan dana mengendap bagi nasabah, dan menciptakan ekosistem bank dengan partisipasi di pasar modal.

Dengan dukungan 23 Bank Administrator RDN dan Bank Pembayaran periode 2024-2029 ini, diharapkan dapat memperkuat pondasi untuk membangun dan memajukan pasar modal Indonesia menjadi semakin baik lagi ke depannya.

 

3 dari 5 halaman

Mudahkan Investor Buka Rekening, KSEI Luncurkan CORES.KSEI

Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI), platform untuk sentralisasi data dan dokumen know your customer (KYC).

CORES.KSEI dapat memudahkan Pelaku Jasa Keuangan (PJK) dan investor pasar modal pada proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor menjadi lebih mudah dan efisien.

CORES.KSEI merupakan platform Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang berbasis web browser, sehingga tidak memerlukan instalasi software tersendiri. Penggunaan sistem LAPMN oleh PJK hanya memerlukan penambahan konfigurasi di personal computer masing- masing.

Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data investor yang tersimpan, CORES.KSEI menggunakan jaringan khusus non publik, yaitu Jaringan Terpadu Pasar Modal (JTPM) dan KSEI- Net.

Kemudahan penggunaan CORES.KSEI didukung oleh proses input data yang beragam, antara lain melalui layar (user interface), upload, maupun API (host-to-host).

Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan, pengembangan CORES.KSEI merupakan upaya KSEI untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar melalui kemudahan proses customer due diligence (CDD) dan/atau enhanced due diligence (EDD) yang dilakukan oleh PJK terhadap nasabah.

"Kemudahan pembukaan rekening diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pertumbuhan jumlah investor di pasar modal, didukung dengan platform yang berbasis digital,” kata Samsul Hidayat dalam sambutannya di gedung Bursa, Selasa (5/3/2024).

Melalui CORES.KSEI, investor tidak perlu lagi mengirimkan data dan dokumen yang sama secara berulang dalam proses pembukaan rekening. Apabila investor ingin membuka rekening investasi di PJK lainnya, maka investor dan PJK yang menjadi pemakai jasa KSEI dapat menggunakan data yang telah tersimpan di platform CORES.KSEI.

 

4 dari 5 halaman

Proses Penarikan Data

Semua data yang ditarik dan dibagikan melalui CORES.KSEI tetap aman karena proses penarikan data harus memperoleh persetujuan investor, yang dapat dilakukan melalui dua cara. Yaitu melalui tautan yang dikirimkan ke surat elektronik atau menggambil passcode khusus dari fasilitas AKSes.KSEI sebagai bentuk persetujuan yang dapat disampaikan kepada PJK. Pengembangan CORES.

KSEI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit pada 8 Agustus 2023.

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pada 12 Februari 2023 atau efektif enam bulan sejak diundangkannya POJK, sistem LAPMN sudah diimplementasikan KSEI. POJK tersebut juga mengatur tentang pemakai jasa KSEI yang wajib menggunakan sistem LAPMN.

Sesuai dengan pasal 8, maka Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek (PPE), Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana (Crowdfunding) yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor pasar modal wajib menjadi pengguna LAPMN.

 

5 dari 5 halaman

Penyelenggara LAPMN

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) POJK Nomor 15 Tahun 2023, diatur mengenai Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN yaitu merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Pihak yang memenuhi syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN adalah KSEI, sehingga CORES.KSEI ini merupakan tindak lanjut atas penunjukkan KSEI tersebut,” ungkap Ona.

Ona menambahkan, saat ini KSEI dapat menggunakan data dan atau dokumen Nasabah yang telah terdaftar serta memiliki Single Investor Identification (SID). Dengan implementasi POJK 15 Tahun 2023 ini, yang dilanjutkan dengan penunjukkan KSEI sebagai penyelenggara LAPMN, diharapkan pelaksanaan CDD dan/atau EDD dapat berjalan dengan lancar, serta dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Untuk mendukung POJK Nomor 15 Tahun 2023, KSEI telah menerbitkan peraturan KSEI Nomor XII- A tentang Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah di KSEI yang telah diundangkan pada 12 Februari 2024.

Peraturan tersebut antara lain berisi ketentuan umum tentang tata cara pendaftaran pengguna CORES.KSEI sampai dengan mekanisme permintaan data milik investor.

Implementasi CORES.KSEI diharapkan industri pasar modal Indonesia dapat mempermudah PJK dan investor dalam proses pendaftaran rekening dan pengkinian data, dengan menggunakan sistem yang tersentralisasi. Proses pendaftaran rekening dan pengkinian data di beberapa PJK, serta penyimpanan data serta dokumen menjadi lebih efisien.