Sukses

Suspensi Saham Waskita Karya Sudah Lewat 6 Bulan, Bakal Delisting?

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai potensi delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai potensi delisting PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa Bursa saat ini memang tengah melakukan pemantauan terhadap saham WSKT.

Nyoman menjelaskan, saham emiten masuk kriteria delisting salah satunya jika perdagangan sahamnya dihentikan untuk jangka waktu yang relatif lama dan belum ada perubahan signifikan terkait alasan suspensi.

Di sisi lain, Bursa juga mengupayakan perlindungan investor melalui aksi pembelian kembali saham oleh perseroan atau buyback sebelum saham delisting.

"Pada saat menentukan kapan delisting, kami perlu memperhatikan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI,” kata Nyoman, Kamis (8/8/2024).

Suspensi Sejak 2023

Adapun WSKT telah disuspensi Bursa sejak 8 Mei 2023. Berdasarkan Ketentuan III.3.1.2. Peraturan Bursa No. I I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa, maka Bursa dapat melakukan delisting apabila perusahaan telah dikenakan suspensi sekurang kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Sebelumnya, tim dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Indita Azisia Risqi menjelaskan masa suspensi WSKT belum mencapai 24 bulan. Sehingga perusahaan masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan agar sahamnya kembali diperdagangkan di Bursa.

"Kalau dilihat dari data yang sudah disampaikan di website, untuk yang suspensinya lebih dari 24 bulan, saat ini (BUMN) belum ada yang berpotensi delisting," kata Indita dalam pemberitaan Liputan6.com Juni lalu.

2 dari 2 halaman

Kondisi Keuangan Waskita Karya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut nama PT Waskita Karya Tbk (Perseroan) dari daftar hitam atau blacklist.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Waskita Karya terkait penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.

"Kami menyambut baik keputusan Majelis Hakim. Dengan demikian, sanksi daftar hitam PT Waskita Karya Tbk telah dihapus dari Daftar Hitam Nasional di laman Inaproc," kata Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, ditulis Rabu (7/8/2024).

Penundaan ini berlaku selama proses persidangan berlangsung hingga putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Ermy, keputusan ini memungkinkan Waskita Karya untuk kembali mengikuti proses tender.

"Dengan adanya keputusan ini, dampak positifnya sangat signifikan terhadap operasional dan kondisi keuangan Waskita. Perusahaan kini dapat kembali berpartisipasi dalam proses tender seluruh proyek pemerintah yang didanai oleh APBN, APBD, serta proyek-proyek swasta," jelas Ermy.

Laporan Keuangan PerseroanDalam laporan keuangan kuartal II 2024, Waskita Karya mencatat pendapatan sebesar Rp 4,47 triliun, dengan kontribusi utama dari jasa konstruksi sebesar Rp 3,12 triliun. Penjualan beton atau precast juga memberikan kontribusi sebesar Rp 610,96 miliar, ditambah pendapatan dari jalan tol yang mencapai Rp 563,34 miliar.

Kinerja Gross Profit Margin (GPM) perusahaan meningkat menjadi 13,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari sebelumnya 8,8 persen. Peningkatan ini didorong oleh profil proyek yang lebih baik, terutama proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mendukung optimalisasi kemajuan konstruksi dan lean project.

Saat ini, perusahaan sedang mengerjakan 12 proyek IKN dengan total nilai kontrak sebesar Rp 7,7 triliun. Dari sisi kinerja EBITDA, Waskita Karya tetap mencatatkan angka positif sebesar Rp 148 miliar hingga kuartal kedua tahun ini.

"Sampai kuartal kedua tahun ini, total nilai kontrak yang dikelola mencapai Rp 51,1 triliun atau 87 proyek, dengan 40,2 persen di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN)," tambah Ermy.

Video Terkini