Sukses

BEI Beberkan Kabar Teranyar Soal Short Selling, Apa Itu?

Short selling adalah transaksi jual saham yang investor lakukan walau tidak memiliki saham itu.

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terus mengkaji aturan implementasi short selling. Jika tak ada aral melintang, aturan short selling kemungkinan akan diimplementasikan pada akhir tahun ini.

Adapun short selling ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. Beleid tersebut mengatur tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

"Saat ini BEI bersama-sama dengan OJK sedang dalam tahap pembahasan peraturan Bursa terkait short selling. Jadi memang sesuai aturan bahwa implementasi dari POJK tersebut adalah 6 bulan. Artinya akan dilakukan di kuartal IV 2024," kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman dalam konferensi pers di Gedung Bursa, Selasa (13/8/2024).

Sembari melakukan pembahasan dengan OJK, BEI secara paralel juga melakukan pendampingan bagi anggota bursa (AB) yang berminat untuk bisnis short selling dan mendapatkan lisensi dari bursa. Saat ini, Iman mencatat 19 anggota bursa yang sudah menunjukkan minat untuk menjadi AB short selling.

Dukungan KPEI

Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Iding Pardi selaku bagian dari SRO pasar modal, menyatakan siap mendukung implementasi short selling. Utamanya terkait penyediaan securities lending and borrowing (SLB) atau pinjam-meminjam efek secara efektif.

"Ini yang merupakan syarat utama dalam meningkatkan likuiditas dan mengelola risiko dari short selling. Ini pekerjaan rumah (PR) terbesar terus terang buat kami untuk mendukung short selling. Ini yang kami usahakan terutama penyediaan atau ketersediaan dari efek yang siap dipinjamkan," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Bocorkan soal Short Selling BEI, Siap Meluncur Oktober 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait mekanisme Short Selling yang akan diluncurkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan diharapkan mekanisme ini dapat meluncur pada Oktober mendatang. 

"Iya (short selling meluncur Oktober), doakan saja, mudah-mudahan ya," kata Inarno kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dalam RUPST BEI, mengungkapkan short selling direncanakan akan dimulai pada kuartal empat 2024. Saat ini BEI tengah menyiapkan lisensi untuk Anggota Bursa (AB) yang akan memfasilitasi short selling.

Irvan menambahkan saat ini ada 10 anggota bursa yang berminat untuk menyediakan short selling dan sedang dalam proses persiapan bersama dengan BEI. 

 

3 dari 3 halaman

Penjelasan Short Selling

Mengutip laman stockbit, Senin (22/7/2024), short selling adalah transaksi jual saham yang investor lakukan walau tidak memiliki saham itu. Jadi trader dan investor meminjam saham dari sekuritas yang memiliki hak milik atas saham itu. 

Kemudian trader atau investor menjual saham pada harga tinggi dengan tujuan membeli kembali saham itu pada harga yang lebih rendah. Selanjutnya mengembalikan saham itu sekuritas ke tempat dia meminjam.

Saat proses dan masa peminjaman ini juga perusahaan sekuritas terapkan peraturan. Hal itu antara lain investor asing mengembalikan lagi saham ke pemilik sesuai perjanjian. Jika melanggar, investor akan kena denda dan penyitaan jaminan. 

Strategi ini berlandaskan spekulasi trader atas penurunan harga suatu instrumen investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.