Sukses

Manajer Investasi Ini Tak Punya Kantor, Izinnya Langsung Dicabut OJK

OJK mencabut izin yang dimiliki oleh sebuat perusahaan investasi karena perusahaan tersebut tak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan. Selain itu setelah dicari-cari, OJK tak menemukan kantor dari perusahaan manajemen investasi ini.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Indosterling Aset Manajemen.

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 20 Agustus 2024 OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Beberapa poin yang dilanggar yakni kantor tidak ditemukan. Perusahaan juga tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

 

PT Indosterling Aset Manajemen tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati. Lalu tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Tidak memiliki Komisaris Independen. Kemudian Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan, serta tidak memenuhi penyampaian laporan OJK.

"Dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi," mengutip pengumuman OJK, Jumat (23/8/2024).

Harus Selesaikan Kewajiban

PT Indosterling Aset Manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada. Juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO) jika ada.

"PT Indosterling Aset Manajemen diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal," tulis pengumuman OJK.

Selanjutnya, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

2 dari 4 halaman

OJK Canangkan Program "Gencarkan" Guna Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Sebelumnya, tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang tinggi menjadi landasan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tak hanya itu, literasi dan inklusi keuangan juga menjadi salah satu senjata guna mewujudkan Indonesia Maju 2045.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut bahwa tingkat inklusi keuangan di Indonesia saat ini masih di angka 75,02%. Sementara itu, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%.

Walaupun mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, namun literasi keuangan dan inklusi keuangan ini masih perlu dipicu. Untuk itu, OJK pun mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) pada Kamis (22/8/2024) di JI EXPO Kemayoran, Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, program GENCARKAN disiapkan sebagai upaya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengorkestrasi gerakan secara nasional guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami meyakini bahwa penguatan literasi dan inklusi keuangan adalah kunci untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar, yang akan berdampak pada pengembangan sektor jasa keuangan, termasuk peningkatan penyaluran pembiayaan,” katanya.

“Jika ini kita dorong terus maka memberikan daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi nasional," imbuh Mahendra. 

3 dari 4 halaman

Aktivitas Keuangan Ilegal

Mahendra mengungkapkan, OJK melihat masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan judi online serta kelompok masyarakat rentan keuangan yang perlu mendapat perhatian khusus seperti kaum perempuan, pemuda dan pelajar, UMKM, masyarakat 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar), serta kelompok disabilitas dan pekerja migran Indonesia.

"Untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang semakin progresif serta melindungi masyarakat, diperlukan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan mulai Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha jasa keuangan untuk berkolaborasi menjalankan GENCARKAN secara masif dan merata di seluruh daerah," ungkapnya.

 

4 dari 4 halaman

Kolaborasi dan Koordinasi

Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang Ketua Harian DNKI menjelaskan bahwa GENCARKAN ini merupakan salah satu wujud nyata dari bentuk kolaborasi dan koordinasi pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Ia juga mengapresiasi inisiasi Otoritas Jasa Keuangan dalam membuat terobosan percepatan dan pemerataan literasi dan inklusi keuangan melalui program GENCARKAN.

“DNKI selalu dan bersama dengan OJK mendorong semua pihak, semua Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, industri, masyarakat, akademisi, serta media untuk berpartisipasi, berkolaborasi, untuk mensukseskan program Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan ini," jelasnya.

"Selanjutnya, kami yakin bahwa literasi dan inklusi keuangan akan membantu jutaan masyarakat kita untuk bisa lepas dari kemiskinan dan juga tentu pada akhirnya akan mengubah kemajuan perekonomian Indonesia,” imbuh Airlangga.

Video Terkini