Sukses

BEI Buka Suara Kasus Gratifikasi IPO, Sudah Pecat 5 Karyawan

BEI pada Juli hingga Agustus 2024 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus gratifikasi karyawan

Liputan6.com, Jakarta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai informasi yang beredar terkait  isu pelanggaran oknum karyawan BEI yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya (IPO) di BEl.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa Efek Indonesia berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016. 

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (26/8/2024). 

Nyoman menambahkan apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, pihaknya akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.

Pihaknya senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/ 

PHK 5 Karyawan

Dalam surat yang beredar, tertulis manajemen BEI pada Juli hingga Agustus 2024 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus tersebut. 

Adapun Divisi Penilaian Perusahaan BEl, adalah divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. 

 

2 dari 2 halaman

Jasa Bantu Permudah IPO

Dalam surat tersebut, tertulis oknum karyawan membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa. 

“Praktek oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten,” isi surat tersebut.

Melalui praktek terorganisir ini, para oknum tersebut membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat), yang pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.

  • PHK adalah Pemutusan Hubungan Kerja, itu berarti seorang karyawan sudah diputuskan hubungan kerja dari perusahaan.

    PHK

  • Karyawan adalah orang yang bekerja pada suatu lembaga.

    karyawan

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.

    IPO