Sukses

Ada Dugaan Gratifikasi, BEI Sebut Tak Ganggu Proses IPO

Dugaan gratifikasi Initial Public Offering (IPO) tidak mengganggu proses berjalannya atau target IPO yang sudah ditetapkan dalam pipeline BEI dan tidak ada penurunan target.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengungkapkan terkait dugaan gratifikasi Initial Public Offering (IPO) tidak mengganggu proses berjalannya atau target IPO yang sudah ditetapkan dalam pipeline BEI dan tidak ada penurunan target.

“Saya kira penurunan target tidak ada, semua proses tetap dijalankan sebagaimana mestinya.” kata Jeffrey kepada wartawan ditulis, Selasa (3/9/2024). 

30 Emiten

Jeffrey menambahkan, hingga akhir tahun 2024 berdasarkan pipeline BEI, masih ada sekitar 25 hingga 30 emiten yang akan melakukan IPO dan akan diproses sesuai dengan SOP yang ada. 

Menjelaskan soal dugaan gratifikasi, Jeffrey mengungkapkan BEI hingga saat ini masih dalam proses. Jeffrey menuturkan, BEI terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas dan penindakan yang dilakukan ini.

“Saya kira itu sedang dalam proses, kita tunggu saja bersama-sama, jadi kita tunggu saja proses itu. Yang dalam kewenangan kami adalah memberikan sanksi kepada karyawan kami dan itu sudah kami lakukan,” jelasnya. 

 

 

 

2 dari 2 halaman

Komitmen BEI

Jeffrey berharap dengan komitmen Bursa untuk terus meningkatkan integritas dan penindakan yang dilakukan ini, dapat meningkatkan kepercayaan dari publik. 

Sebelumnya, dalam surat yang beredar, tertulis manajemen BEI pada Juli hingga Agustus 2024 melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada lima orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus tersebut. 

Adapun Divisi Penilaian Perusahaan BEl, adalah divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten. Dalam surat tersebut, tertulis oknum karyawan membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa. 

 

 

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.

    IPO

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Gratifikasi