Sukses

Pengendali Baru Green Power Group Gelar Tender Offer Rp 121 per Saham

Green Power Group memiliki dua anak perusahaan, yakni PT Green Power Battery dan PT Sustainable Energy Development Trading.

Liputan6.com, Jakarta - Pengendali baru PT Green Power Group Tbk (LABA), PT Nev Stored Energy akan melakukan penawaran tender wajib (tender offer). Namun catatan saja, penawaran tender wajib ini dikecualikan terhadap saham yang dimiliki oleh PT Longping Investasi Indonesia, yakni sejumlah 240 juta lembar saham atau setara dengan 21,75% dari total modal disetor dan ditempatkan penuh pada Perseroan.

Hal itu dikarenakan PT Longping Investasi Indonesia memenuhi kualifikasi sebagai Pemegang Saham Utama sesuai regulasi OJK dalam POJK No. 9/2018 dan No. 9/2018. Selanjutnya, PT Nev Stored Energy akan melakukan penawaran atas 303.402.553 juta saham LABA dengan harga penawaran Rp 121 per saham.

Dengan demikian, total harga pembelian apabila seluruh saham publik dalam penawaran tender wajib dibeli oleh pengendali baru adalah sebesar Rp 36,71 miliar. Penawaran tender wajib akan dimulai pada Tanggal Pembukaan yaitu pada 5 September 2024 dan berlangsung untuk periode 30 hari, berakhir pada Tanggal Penutupan yaitu pada 4 Oktober 2024.

Melansir keterbukaan informais Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/9/2024), pengendali baru menegaskan pihaknya memiliki cukup dana untuk penyelesaian atas dan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender wajib. Pengendali baru berencana untuk menjadi pemain kunci dalam sektor transportasi dan penyimpanan energi yang berkelanjutan, di mana pengendali baru mempunyai visi akan pengembangan dan penerapan teknologi baterai litium.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengendali baru bermaksud untuk turut serta dalam kegiatan usaha produksi baterai litium, manajemen aset baterai (penyewaan baterai), pembangunan jaringan stasiun penukaran baterai, investasi dan pengoperasian stasiun tenaga surya.

Pengendali baru berencana untuk menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan rencana bisnis yang akan dilakukan oleh pengendali baru tersebut, di mana rencana kegiatan usaha yang disebutkan di atas direncanakan untuk dilaksanakan melalui Perseroan dan atau anak perusahaan Perseroan.

Saat ini, Perseroan memiliki dua anak perusahaan, yakni PT Green Power Battery dan PT Sustainable Energy Development Trading. Kedua anak perusahaan tersebut didirikan dengan maksud untuk menjalankan rencana bisnis pengendali baru.

2 dari 3 halaman

Saham Green Power Group Meroket 764%, Bagaimana Sikap Bursa?

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi pada saham PT Green Power Group Tbk (LABA). Penghentian sementara saham LABA lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

“Dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham LABA pada perdagangan tanggal 26 Juli 2024,” mengutip pengumuman Bursa, Rabu (21/8/2024).

Penghentian sementara perdagangan saham PT Green Power Group Tbk dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai. Tujuannya, yakni untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham LABA.

Mengawali pekan ini, saham LABA naik 24,68 persen ke posisi 384. Penguatan berlanjut, pada perdagangan Selasa, 20 Agustus 2024, saham LABA ditutup naik 12,50 persen ke posisi 432. Dalam sepekan terakhir, LABA naik 54,29 persen dan naik 764,00 persen sejak awal tahun atau secara year to date (ytd).

3 dari 3 halaman

Pergerakan Harga Saham

Sebelum suspensi, Bursa mengumumkan adanya pergerakan harga saham LABA di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). Sehubungan hal itu, Bursa mengimbau kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat terkait atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Investor juga diimbau untuk mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. 

Video Terkini