Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa delapan perusahaan terbuka sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Adapun perusahaan-perusahaan atau emiten yang dikecualikan adalah:
Advertisement
- PT Hanson International Tbk
- PT Grand Kartech Tbk
- PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk
- PT Cottonindo Ariesta Tbk
- PT Steadfast Marine Tbk
- PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk dan
- PT Nipress Tbk.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novita Indrianingrum, menjelaskan pengecualian ini berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak 3 September 2024, hingga OJK mencabut penetapan tersebut.
"Pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya," pungkas Novita dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Aturan OJK
Seperti keketahui, Emiten atau Perusahaan Publik yang memenuhi kondisi tertentu dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Tidak berlakunya seluruh izin usaha dari pihak yang berwenang;
b. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. Memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 6 (enam) kondisi sebagai berikut:
- Sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
- mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
- mendapatkan pembekuan seluruh kegiatan usaha;
- Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat melakukan korespondensi dengan Emiten atau Perusahaan
- Publik selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir;
- tidak terdapat anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi selama paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir; dan
- telah efektifnya penghapusan pencatatan Efek Emiten atau Perusahaan Publik di Bursa Efek.
Advertisement