Liputan6.com, Jakarta - PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) buka suara mengenai perkembangan kasus penangkapan buronan obligor BLBI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marimutu Sinivasan.
Perseroan menyampaikan bantahan terkait kekeliruan informasi dalam pernyataan tertulis Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengenai keterlibatan perseroan dalam kasus Marimutu Sinivasan.
Baca Juga
"Pernyataan Ketua Satgas yang menyatakan, Marimutu baru sekali melakukan pembayaran utang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco, adalah tidak benar," kata VP Business Communications and PR PT Asia Pacific Fibers Tbk, Prama Yudha Amdan dalam keterbukaan informasi Bursa, Kamis (12/9/2024).
Advertisement
Prama menegaskan, pernyataan APF sebagai anak perusahaan Texmaco Group adalah tidak benar. APF saat ini beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak memiliki perusahaan induk usaha.
Pada 1984, Texmaco Group mendirikan PT Polysindo Eka Perkasa Tbk yang merupakan industri serat dan benang polyester. Pada 2005, PT Polysindo Eka Perkasa dinyatakan pailit, di mana Pemerintah cq Kementerian Keuangan tercatat sebagai kreditor. Polysindo mengajukan rencana perdamaian kepada semua kreditur yang diterima dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN. NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005.
Dalam perdamaian tersebut terjadi konversi utang menjadi saham serta penyertaan modal kerja baru kepada Polysindo. Proses konversi ini mengubah komposisi pemegang saham dan mendilusi kepemilikan Texmaco.
"Atas dasar putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini, Polysindo beroperasi secara independen dan tidak memiliki afiliasi kepemilikan dari Texmaco Group. Tidak ada saham tercatat yang dalam pengendalian Texmaco Group maupun Marimutu Sinivasan," kata Prama.
Pada 2009 Polysindo kemudian rebranding menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk. Sejak 2005 hingga hari ini, Prama mengatakan perseroan telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan yang mayoritas diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Tak Lagi jadi Bagian Texmaco
Menanggapi lebih lanjut pernyataan Marimutu melakukan pembayaran utang sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers Tbk yang disebutkan sebagai anak perusahaan Grup Texmaco, adalah tidak benar. Prama menjelaskan, interaksi APF dengan Satgas BLBI pertama kali terjadi saat memenuhi panggilan Satgas terkait status APF pada 25 Agustus 2021.
"Kami memaparkan bahwa APF tidak lagi menjadi bagian dari Texmaco Group dan menjelaskan maksud kami menindaklanjuti proposal restrukturisasi sebagai solusi permasalahan APF sebagaimana pembicaraan sebelumnya," ungkap Prama.
Pada 18 Januari 2022, APF memenuhi panggilan rapat oleh Satgas BLBI (POKJA B) yang pada intinya menyampaikan bahwa dibutuhkan itikad (komitmen) yang baik untuk membahas penyelesaian.
Perseroan kemudian menyanggupi pemenuhan itikad baik tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar Rp 1 miliar sebagai commitment fee untuk memulai pembahasan proposal restrukturisasi. Pembayaran dilakukan pada 19 Januari 2022 kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Satgas BLBI melalui rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Surat pengantar dan bukti pembayaran ini juga ditembuskan kepada Ketua Satgas. "Komitmen tersebut kemudian kami cantumkan sebagai dari total komitmen sebesar Rp 10 miliar itikad baik untuk sejalan dengan persetujuan proposal restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022," jelas Prama.
Advertisement
Tantangan Perseroan
PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) merupakan produsen serat dan benang tekstil filamen polyester terbesar ke-2 di Indonesia. APF merupakan produsen hulu tekstil dengan produk utama serat dan benang polyester.
Pabrik APF berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan Kendal, Jawa Tengah mempekerjakan hingga 4.000 orang karyawan langsung dan beroperasi 24 jam.
APF memasok ke lebih dari 500 entitas usaha industri besar, menengah dan kecil Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dengan pangsa pasar 21% polyester nasional. Sebesar 70% produk APF adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sedangkan sisanya telah diekspor ke lebih dari 30 negara.
APF saat ini masih menghadapi tantangan penyelesaian restrukturisasi hutang yang telah mengendap hampir 20 tahun, dimana salah satu penyebabnya adalah asumsi yang tidak sesuai fakta pengaitan APF dengan Texmaco.
Kronologi Penangkapan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan di PLBN Entikong
Sebelumnya, Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menangkap Marimutu Sinivasan saat akan kabur menuju Malaysia. Penangkapan Marimutu Sinivasan dilakukan di PLBN Entikong Kalimantan Barat yang merupakan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia.
Diketahui, Marimutu Sinivasan adalah buronan Kementerian Keuangan (kemenkeu) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pria yang kini diketahui telah berusia 87 tahun itu berhasil berhasil ditangkap pada Minggu 8 September 2024 sore.
“Iya (ditangkap) kemarin sore,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dikutip dari kanal regional Liputan6.com, pada Senin (9/9/2024).
Bos Texmaco Group itu ditangkap oleh petugas ketika mencoba kabur menggunakan kendaraan. Kemudian petugas di lokasi langsung menahan paspor milik Marimutu.
Melansir dari situs resmi Kemenkumham Kalbar kronologi awal Marimutu Sinivasan ditangkap setelah ia hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong.
Saat itu, Marimutu mengaku sakit dan tidak dapat turun dari mobil yang mengantarkannya ke tempat tersebut. Kemudian petugas memindai paspor dan ditemukan dalam sistem bahwa yang bersangkutan identik cekal 100%.
Identik Cekal
Alhasil karena ditemukan identik cekal maka Marimutu Sinivasan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan wawancara singkat oleh petugas. Melalui wawancara tersebut ditemukan informasi bahwa benar sosoknya masuk daftar pencegahan dan pemegang paspor RI.
Melalui laporan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto langsung melaporkan dan berkoordinasi atas kejadian tersebut kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Pihaknya kemudian menginstruksikan proses selanjutnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. Petugas Imigrasi juga melakukan penahanan sementara terhadap paspor Marimutu Sinivasan.
Advertisement