Sukses

Saham LPGI Tak Bisa Diperdagangkan di Pasar Tunai Hari Ini

PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split. Perseroan akan menggelar stock split dengan rasio 1:10.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa perdagangan saham PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) di pasar tunai ditiadakan. Hal ini dilakukan terkait dengan aksi korporasi Stock Split Lippo General Insurance atau PLGI.

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. menjelaskan, merujuk surat PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) Nomor 221/LGI-Dir/IX/2024 Tanggal 10 September 2024 perihal Keterbukaan Informasi terkait aksi korporasi Stock Split BEI memutuskan:

Awal perdagangan saham LPGI dengan nilai nominal baru sebesar Rp 50 per saham hasil Stock Split di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi dilaksanakan mulai tanggal 17 September 2024.

"Sehingga saham LPGI dengan nilai nominal lama tidak dapat diperdagangkan lagi," jelas dia dalam keterbukaan informasi, Selasa (17/0/2024).

"Sehubungan dengan penjelasan tersebut, Bursa meniadakan perdagangan saham LPGI di Pasar Tunai mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan 18 September 2024," tambah dia.

Awal perdagangan saham LPGI dengan nominal baru Rp 50 per saham hasil Stock Split di Pasar Tunai dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2024.

Seperti diketahui, PT Lippo General Insurance Tbk (LPGI) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split. Perseroan akan menggelar stock split dengan rasio 1:10.

Artinya, setiap pemegang satu lembar saham yang ada saat ini akan dipecah menjadi 10 saham baru saat stock split. Saat ini, perseroan memiliki 300 juta lembar saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan, dengan nilai nominal Rp 500 per saham.

Setelah stock split dengan rasio 1:10, saham-saham yang diterbitkan dan disetor dalam perseroan akan berubah menjadi 3 miliar lembar dengan nilai nominal Rp 50 per saham.

2 dari 3 halaman

Free Float

Alasan dan tujuan Perseroan untuk melaksanakan stock split adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia, sekaligus memenuhi ketentuan saham free float sesuai Peraturan Nomor I-A Bursa Efek Indonesia.

"Stock split akan menyebabkan harga saham Perseroan menjadi lebih terjangkau bagi investor perorangan (ritel). Dengan demikian diharapkan akan meningkatkan jumlah investor yang dapat melakukan transaksi atas saham perseroan," mengutip pernyataan manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa, Selasa (10/9/2024).

Stock split diharapkan bisa meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. Selain itu, harga per lembar saham Perseroan akan menjadi lebih terjangkau dan memberikan kesempatan kepada investor untuk aktif memperdagangkan dan ikut memiliki saham LPGI.

"Dengan harga per lembar saham yang lebih murah dan terjangkau, akan meningkatkan jumlah investor yang berminat untuk berinvestasi di saham perseroan," imbuh Manajemen.

Sehubungan dengan stock split, perseroan telah menerima persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan surat No. S-07085/BEI.PP2/07-2024 tanggal 10 Juli 2024.

3 dari 3 halaman

Jadwal Stock Split

Perseroan juga telah mengantongi persetujuan dari pemegang saham mengenai rencana aksi ini melalui RUPSLB yang digelar pada 21 Agustus 2024. Berikut jadwal pemecahan saham PT Lippo General Insurance Tbk:

Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 13 September 2024

Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi: 17 September 2024

Periode peniadaan perdagangan di pasar tunai selama 2 hari bursa: 17-18 September 2024

Tanggal penentuan pemegang saham yang berhak atas hasil stock split (recording date): 18 September 2024

Mulai perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar tunai: 19 September 2024